Transaksi crossing saham merupakan negosiasi atau kesepakatan yang terjadi antara 2 pihak dengan difasilitasi broker yang sama.
Tujuan dari transaksi secara crossing adalah untuk mendapat kesepakatan antara dua pihak. Sehingga, transaksi yang terjadi antara kedua nasabah legal di bursa efek.
Baca Juga : Tradingview Saham Indonesia Pilihan Platform Tepat Bagi Trader Pemula
Mengenal Pengertian Transaksi Crossing Saham
Di dalam investasi terdapat berbagai macam istilah asing. Hal itu mungkin membuat bingung para investor baru.
Istilah tutup sendiri atau crossing adalah sesuatu hal yang lumrah dalam dunia saham. Crossing menjadi sebutan salah satu jenis transaksi di dalam Undang-Undang.
Pemerintah Indonesia telah memberikan payung hukum terhadap peraturan investasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Hukum lainnya yang mengatur investasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
Dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan jenis-jenis transaksi di pasar modal yang salah satunya merupakan transaksi tutup sendiri atau crossing.
Arti crossing di dalam peraturan tersebut adalah transaksi jual beli saham oleh anggota bursa sama, untuk saham yang sama, jumlah lembar, dan harga yang sama juga.
Dengan kata lain, transaksi crossing merupakan sebuah negosiasi yang terjadi karena kesepakatan dua pihak. Pihak tersebut menggunakan fasilitas broker yang sama.
Kegunaan transaksi jenis ini adalah untuk melegalkan kesepakatan para pihak yang bernegosiasi di pasar Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, maka transaksi tercatat di bursa secara sah dan memiliki payung hukum kuat.
Baca Juga : Pengertian Lot Saham dan Manfaatnya Dalam Transaksi Jual Beli
Persyaratan dan Biaya Transaksi
Dalam bertransaksi tentu ada beberapa syarat yang harus kedua pihak penuhi. Syarat tersebut bertujuan untuk melihat mampu tidaknya seseorang dalam melakukan investasi saham.
Berikut ini syarat transaksi crossing saham yang wajib kedua pihak penuhi.
- Memiliki nama efek yang jelas.
- Mencantumkan harga yang telah kedua belah pihak sepakati sebelumnya.
- Mencatatkan volume besarnya transaksi.
- Waktu dan mekanisme penyelesaian transaksi sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.
- Menuliskan metode pemindahbukuan efek dan dana yang terjadi. Dana bisa berupa delivery versus payment atau delivery free of payment.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka transaksi tutup sendiri atau crossing dapat segera dilaksanakan. Tentunya ada biaya transaksi (fee) untuk setiap transaksi yang terjadi.
Menurut ketentuan, besar biaya transaksi saham secara crossing adalah 0,03 persen dari total nilai jual dan beli yang terjadi. Total jual beli sudah harus termasuk biaya kliring dan penyelesaian.
Baca Juga : Rekomendasi Saham SRTG Untung Dalam Kenaikan Harga Komoditas
Transaksi yang terjadi dengan cara crossing ini memang cukup beda dengan lainnya karena kesepakatan atau negosiasi terjadi di luar bursa. Meski begitu, karena transaksi tetap di bawah pengawasan bursa, maka metode crossing tetap aman.
Akan tetapi, karena proses negosiasi yang terjadi di luar bursa tersebutlah yang membuat transaksi crossing saham tetap tidak mempengaruhi perhitungan IHSG. (R10/HR-Online)