Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- TKSK Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis dan suplayer kini penuhi tuntutan para KPM (keluarga penerima manfaat) BPNT (bantuan pangan non tunai). Sebelumnya para KPM ini melakukan audiensi di Desa Kertahayu.
Pantauan HR, para KPM bersama TKSK dan suplayer melakukan perundingan secara tertutup, Selasa (8/3/2022). Setelah beberapa lama semua pihak akhirnya menemui titik temu. Pihak TKSK dan perwakilan KPM bersepakat untuk menerima kembalian dana kelebihan yang jadi tuntutan KPM.
Dadan, Ketua Koordinator KPM Desa Kertahayu, mengatakan telah ada kesepakatan dengan TKSK Kecamatan Pamarican dan suplayer.
“Tadi kita lakukan rundingan bersama TKSK dan pihak Suplayer. Hasilnya, mereka bersedia memberikan kembalian uang sebesar Rp.6.000.000 dan mengganti komoditi yang rusak,” katanya.
Sementara itu, TKSK Kecamatan Pamarican Ciamis Ana Suryana mengatakan pihaknya telah memenuhi tuntutan dari para KPM Desa Kertahayu sesuai kemampuan.
“Awalnya perwakilan KPM desa Kertahayu ini meminta kembalian 50.000 per KPM, namun dalam hal ini kami jelas merasa keberatan. Makanya kami melakukan negosiasi dan tadi setelah kita berikan penjelasan alhamdulillah semuanya mengerti,” katanya.
Hasil kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan uang penggantian sebesar Rp.6.000.000 dan mengganti komoditi yang rusak saat penyaluran BPNT gelombang pertama.
“Untuk penggantian komoditi yang rusak nanti kami akan meminta datanya dari para agen E-Warong. Saat penyaluran gelombang pertama kan belanjanya ke E-warong. Selain itu para agen juga mempunyai data siapa saja KPM yang membelanjakan bantuan BPNT ke agen tersebut,” jelasnya. (Suherman/R9/HR-Online/Editor-Dadang)