Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jabar, optimis target pajak dan restoran di Pangandaran tahun 2022 bisa tercapai.
Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat menyebut, target pajak dari hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp 27 miliar.
Hingga bulan Februari 2022, sudah mencapai 12,59 persen atau Rp 3.455.291.655 .
Capaian tersebut berbeda jauh dengan tahun 2021. Di bulan Februari 2021, target pajak hotel dan restoran hanya mencapai Rp 1.637.582.348.
“Dengan capaian ini kita optimis target pajak hotel dan restoran tahun 2022 bisa tercapai,” ujar Dadang Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Tunjangan Penghasilan Aparat Desa di Pangandaran Segera Cair
Lanjut Dadang, target tersebut bisa tercapai namun dengan catatan kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan.
Jika kasus Covid-19 semakin turun, maka destinasi wisata akan tetap buka dan berjalan lancar.
“Sehingga perekonomian masyarakat terus meningkat, PAD pun akan lancar,” katanya.
Pihaknya pun akan terus mengoptimalkan realisasi capaian pajak hotel dan restoran.
“Kita ingin selama satu bulan, target pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp 3 miliar,” pungkas Dadang. (Entang/R8/HR Online/Editor Jujang)