Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sudah miliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau izin, dua tower telekomunikasi di Kota Banjar, Jawa Barat, yang sebelumnya disegel Dinas Satpol PP kini sudah bisa beroperasi.
Pembukaan segel kedua tower tersebut dilakukan petugas Satpol PP Banjar bersama pihak kepolisian dan TNI, Jumat, 18 Maret 2022.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edy R Nurjaman, melalui Kabid. Gakperunda, Aep Saepudin, membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pembukaan dua segel bangunan tower telekomunikasi.
“Betul, hari Jumat kemarin kita melakukan pembukaan segel tower yang sudah memiliki PBG. Atau izinnya sudah terbit,” kata Aep Saepudin, kepada HR Online, Selasa (22/03/2022).
Baca Juga : PBG Sudah Terbit, Satpol PP Buka Segel Tower Pintusinga Kota Banjar
Aep menjelaskan, lokasi bangunan tower berada di Lingkungan Parunglesang, RT 4, RW 11, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Pemiliknya adalah perusahaan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
“Memang beberapa waktu lalu sempat kita segel karena izinnya belum terbit, tapi sekarang sudah bisa beroperasi kembali,” katanya.
Saat ini, lanjut Aep, dari tiga bangunan tower yang sebelumnya disegel Satpol PP Kota Banjar, dua diantaranya sudah dibuka dan beroperasi kembali karena sudah miliki PBG.
Sedangkan, satu bangunan tower yang masih menunggu proses izin terbit lokasinya berada di Dusun Pangasinan, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah melanggar Pasal 4, 17, 19, Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Aep juga menjelaskan, untuk pengajuan pembukaan segel bangunan, pihak perusahaan boleh melampirkan bukti terbit PBG dengan format berbentuk Pdf.
“Minimal ada bukti terbit berupa file format pdf untuk dilampirkan dalam permohonan pembukaan segel,” pungkas Aep. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)