Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, akan membenahi sistem pembayaran pajak hotel dan restoran.
Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah, yang selama ini dirasa kurang maksimal.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, saat ini masih ada wajib pajak dari hotel dan restoran yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat sistem dan pengawasan yang ketat terkait pajak hotel dan restoran.
“Pajak hotel dan restoran itu kan titipan dari para pengunjung, seharusnya mereka setorkan, nah hal seperti ini yang akan kita perbaiki,” ujar Jeje Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024, KPU Pangandaran Usulkan Rp 51 Miliar
Contohnya kata Jeje, ada salah satu hotel yang memberikan laporan pajak Rp 300 ribu, padahal mereka menarik dari pelanggannya Rp 700 ribu. Artinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Kita punya data dan sistem, mereka akan pakai atau tidak, kan akan kepantau dengan sistem tersebut, kalau masih tetap begini, ya kita akan benahi,” katanya.
Pemkab Pangandaran Gandeng Pengacara Tindak tegas Pengelola Hotel dan Restoran yang Tidak Ikuti Aturan Sistem Pajak
Pihaknya juga akan menggandeng lawyer atau pengacara untuk menyusun langkah hukum apabila wajib pajak tetap membandel tidak melaporkan yang sebenarnya.
Padahal Pemkab sudah pasang sistem tapping box atau alat monitoring pajak tersebut.
“Potensinya berapa dan yang terpungut berapa misalnya potensinya Rp 44 Miliar tapi yang terpungut hanya Rp 12 miliar, nah langkah apa nanti yang seperti itu kita benahi dengan sistem dan pengawasan tentunya,” jelas Jeje Wiradinata.
Masih menurut Jeje Wiradinata, kedepan pihaknya akan menerapkan sistem e-ticketing apabila masuk ke obyek wisata Pantai Pangandaran.
“Saat ini sistem keuangan sudah digital semua, banyak orang yang tidak bawa uang cash, nah hal seperti itu yang akan kita terapkan nanti,” ungkap Jeje.
Kecuali mungkin dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, karena masih menggunakan sistem manual, terutama bagi yang berada di daerah pedesaan dan pelosok
Tidak semua bisa mengakses sistem keuangan berbasis aplikasi terutama di daerah perkampungan.
“Maka kita akan perketat pada pengawasannya saja, seperti tahun lalu 2021 tunggakan PBB dari Rp 18 miliar sisa Rp 4 miliar dan baru terkumpul Rp 1 miliar saja,” pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)