Rombongan bikers supermoto viral di media sosial setelah aksi mereka menerobos masuk ke sebuah Tol Kelapa Gading-Pulogebang sejak Sabtu lalu.
Meski demikian, hingga sampai saat ini pihak kepolisian pun langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kabarnya, pihak kepolisian segera menyampaikan lebih lanjut saat penyelidikan selesai serta identitas pengendara terungkap. Kronologi penerobosan di jalan tol itu terjadi pukul 03:00 WIB 26 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Berlakukan WFH, ASN Dilarang Keluar Kota
Viral Rombongan Bikers Supermoto, Pihak Kepolisian Langsung Turun Tangan
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi rombongan pengendara yang bergaya supermoto melintasi sebuah tol.
Rombongan dengan motor trail layaknya supermoto itu terobos di tol Jakarta Timur. Kemudian salah satu akun Instagram bernama @merekamjakarta mengunggah video itu hingga menjadi viral di media sosial.
Selain itu, dalam unggahan itu terlihat pengemudi berkonvoi di jalan tol hingga memenuhi jalur tersebut.
Parahnya lagi, ada beberapa pengguna motor yang terlihat standing atau berdiri saat tengah mengendarai motornya. Ada juga dari mereka yang terlihat membonceng, namun tidak menggunakan pelindung kepala alias helm.
Baca Juga: Video Kurir Ketakutan Saat Kirim Paket di Magelang, Simak Faktanya!
Ketua Bikers Supermoto Angkat Bicara
Viralnya rombongan bikers supermoto di media sosial, maka Irwan Hadianto selaku Ketua Umum Nasional Supermoto Indonesia langsung angkat bicara. Menurutnya, klubnya tidak mengikuti aktivitas semacam itu.
Sementara itu pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki insiden itu.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai aturan dan larangan bagi sepeda motor saat melintasi jalan tol.
Sambodo memastikan bahwa akan menindak tegas serta memberi sanksi bagi para rombongan itu apabila benar-benar terbukti sudah melanggar aturan.
Baca Juga: Deklarasi Cak Imin Presiden 2024 di Kota Banjar, Tokoh yang Pro Rakyat
Pencarian Rombongan Oleh Polisi
Mengenai rombongan bikers supermoto, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kini juga tengah melakukan pencarian pelaku tersebut.
Sementara itu kasubdit Penegakan Hukum AKBP Jamal Alam menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan identifikasi pengendara yang viral.
Menurut Jamal, pihaknya memang belum bisa memberi informasi lanjutan mengenai hasil penyelidikan awal rombongan.
Meski demikian, ia segera menyampaikan informasi tersebut apabila ada perkembangan mengenai identitas pelaku pengendara motor.
Sebagai tambahan informasi, bagi pengendara motor yang berusaha masuk ke jalan tol akan mendapat sanksi berdasarkan UU No 22 tahun 2009. Kena denda maksimal 500 ribu dan kurungan 2 bulan.
Apabila aksi para rombongan bikers supermoto benar bersalah, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti serta memberi sanksi. Sebab untuk saat ini, pihak kepolisian masih tengah menyelidiki kasusnya. (R10/HR-Online)