Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarGegara Cemburu, Remaja di Kota Banjar Bacok Karyawan Pangkas Rambut

Gegara Cemburu, Remaja di Kota Banjar Bacok Karyawan Pangkas Rambut

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- MRA seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Banjar, Jawa Barat, nekat membacok karyawan pangkas rambut berinisial DR (24), Sabtu (5/3/2022).

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di YayBarbers/ Cafe Overtime Banjar, pukul 09.45 WIB pagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.

Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.

Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.

“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono kepada HR Online.

Baca juga: Kasus Penipuan Catut Anggota DPRD Kota Banjar Masuki Babak Baru

Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.

Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.

“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...