Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- BPN Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih menunggu instruksi dari pusat untuk sosialisasi program sertifikat tanah gratis atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Program PTSL sendiri menyasar 50 ribu bidang tanah di 17 desa dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Humas BPN Kabupaten Pangandaran Jaki mengatakan, BPN Pangandaran belum bisa melakukan sosialisasi kepada 17 desa di 7 kecamatan yang mengikuti program PTSL. Hal ini lantaran BPN Pangandaran masih menunggu instruksi dari pusat.
“Kita tidak bisa begitu saja ke lapangan untuk program PTSL. BPN Pangandaran tetap menunggu instruksi dari pusat,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Masalah Parkir Liar Dadakan di Pantai Pangandaran Jadi Sorotan
Jaki menambahkan, apabila sudah ada instruksi dari pusat, maka BPN Pangandaran akan turun ke 17 desa untuk memberikan edukasi tentang program PTSL.
“Kami akan sampaikan segala sesuatunya jika sudah ada instruksi,” katanya.
Jaki juga menegaskan, BPN Kabupaten Pangandaran tidak memungut biaya untuk program PTSL ini.
“Yang ada untuk program PTSL tersebut, sesuai SKB tiga menteri biaya 150 ribu. Itupun untuk kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Yang jelas BPN Kabupaten Pangandaran sama sekali tidak memungut biaya lain dalam program PTSL ini, hanya biaya yang diatur dalam SKB tiga menteri,” jelasnya.
Masyarakat Pangandaran Menunggu Program Sertifikat Tanah Gratis
Sementara itu, salah satu desa yang ikut serta dalam program PTSL ini adalah Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Sebanyak 2 ribu bidang tanah akan diikutkan dalam program sertifikat tanah gratis di Desa Padaherang.
Kepala Desa Padaherang Deka mengatakan, program PTSL sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah.
“Kita bantu keinginan warga desa kami tentang tanah dan kebetulan ada program PTSL PMPLN dari Kementerian Agraria,” kata Deka, Kamis (10/3/2022).
Deka menegaskan masyarakat tidak dipungut biaya dalam program PTSL ini. Namun sesuai dengan SKB tiga menteri, masyarakat hanya dipungut biaya Rp 150.000.
“Warga Padaherang tidak dipungut biaya, namun ada biaya yang mesti dikeluarkan sesuai SKB tiga menteri yakni 150 ribu,” jelas Deka.
Saat ini, lanjut Deka, pihaknya sedang menunggu sosialisasi dari BPN dan Kementerian Agraria terkait program PTSL.
“Kami sedang menunggu sosialisasi, semoga saja program PTSL PMPLN bisa terealisasi dalam waktu dekat ini. Mengingat warga juga sangat membutuhkan untuk kejelasan tanah miliknya,” katanya. (Entang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)