PPN transaksi saham kabarnya akan naik mulai dari 1 April 2022 mendatang. Bagaimana tanggapan BEI terhadap kebijakan ini?
Dalam setiap transaksi pajak terdapat pajak yang harus para investor bayarkan. Sebelumnya, transaksi hanya terkena PPN sebesar 10% saja.
Namun, kebijakan terbaru memberikan kenaikan pada setiap transaksi saham yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Jenis Penjatahan Saham yang Ada di Dalam IPO, Apa Fungsinya?
Kabar Terkini, PPN Transaksi Saham Naik
Sektor investasi saham semakin melonjak naik dengan jumlah investor yang kian bertambah. Di Indonesia, setiap transaksi saham memiliki Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
Akan tetapi, menurut pengumuman terbaru dari pemerintah, PPN saham akan naik menjadi 11%. Jumlah tersebut memang tidak terlalu jauh berbeda, yakni hanya naik sebesar 1%.
Menanggapi kenaikan PPN saham, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W. Widodo mengatakan bahwa kenaikan 1% masih sangat marginal.
Laksono juga mengatakan bahwa PPN yang Anggota Bursa (AB) pungut adalah atas komisi sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak, jadi besaran PPN yang setiap investor bayarkan bergantung pada nilai transaksi masing-masing.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak bagi para investor pemula atau investor retail.
“Mengenai hal itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% tidak akan terlalu memberikan pengaruh besar untuk para investor pemula dan investor retail karena PPN hanya akan sesuai nominal transaksi yang mereka lakukan” ujar Laksono.
Sedangkan jika terkait dengan Bea Materai, Trade Confirmation dengan nilainya transaksi sampai capai Rp 10 juta telah diberi fasilitas pembebasannya dari Bea Materai. Hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada.
Seperti yang kita ketahui, pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta sudah berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Tape Reading Saham, Teknik Analisa Pergerakan Saham
Pengaruhnya Terhadap Perusahaan Sekuritas
Kenaikan PPN transaksi saham dari 10% menjadi 11% tentunya akan sangat mempengaruhi investor. Selain itu, perusahaan sekuritas juga tentunya harus menaikkan fee transaksi mereka.
Namun begitu, ternyata tidak semua perusahaan sekuritas akan membebankan kenaikan PPN 11% kepada nasabah mereka. Sebagian perusahaan memutuskan untuk menanggung selisih kenaikan tersebut.
Tujuannya tentu saja agar nasabah tidak terlalu terbebankan. Salah satu perusahaan sekuritas yang tidak akan menaikkan fee transaksi adalah PT. Indo Premier Sekuritas.
Head of Marketing & Retail Perusahaan Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari menjelaskan, di tengah pemberlakukan kenaikan PPN dalam transaksi, Indo Premier memutuskan untuk tidak menaikkan fee transaksi.
Baca Juga: Karakteristik Saham Preferen Memberi Keuntungan Bagi Investor
Mereka akan menyerap kenaikan PPN 11% tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Anggota Bursa lainnya.
“Tenang, kami akan tanggung selisih kenaikan dan tak membebankan pada nasabah. Kami juga tidak akan menaikkan fee transaksi” tegas Paramita.
Ia juga menegaskan bahwa Indo Premier mendukung segala kebijakan pemerintah demi menjaga pemulihan ekonominya dalam negeri melalui kenaikan PPN transaksi saham yang ada. (R10/HR-Online)