Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol toko HP di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu R(19) dan A (24), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong. Pelakunya dua orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (14/3/2022).
Dian menuturkan, bahwa kedua pelaku pembobol toko HP tersebut berhasil menggasak 51 smartphone beberapa pekan lalu.
Sementara cara pelaku masuk ke toko yang berlantai dua tersebut, yaitu caranya dengan naik baliho.
Setelah masuk ke dalam toko, seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase.
“Sementara pelaku satunya lagi, menunggu di luar toko untuk menerima HP hasil curian,” tuturnya.
Sedangkan dari hasil curian sebanyak 51 ponsel, kedua pelaku pembobol toko HP ini sudah berhasil menjual 22 HP di wilayah Tasikmalaya, Bandung dan Cimahi.
Pelaku bisa mudah menjual HP karena masih baru. Mereka menjual 1 ponsel dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
“Pelaku ini membagi dua HP hasil curiannya. Satu orang mendapatkan 29 dan satu lagi 22 ponsel,” jelasnya.
Saat rilis tersebut, pihak kepolisian membeberkan barang bukti. Antara lain 29 unit ponsel, linggis dan gunting.
“Sementara kerugian korban mencapai Rp 74 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa salah satu pelaku pembobol toko HP sebelumnya juga pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)