Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis sidak minyak goreng di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Diantaranya Pasar Manis Ciamis dan Pasar Kawali.
Dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng yang berlangsung Rabu (16/03/2022), petugas gabungan dari Polres Ciamis bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol. Kurnia mengatakan, petugas yang melakukan sidak minyak goreng ini terbagi menjadi dua tim. Ada yang sidak ke Pasar Manis Ciamis dan ke Pasar Kawali.
“Giat hari ini untuk mengecek ketersedian minyak goreng di tingkat distributor, pengecer maupun di toserba,” terangnya.
Kompol. Kurnia menjelaskan, dari hasil pengecekan hari ini, persediaan minyak goreng terpantau masih ada namun terbatas. Untuk tingkat distributor baru melakukan pendistribusian dan belum ada pengiriman lagi.
Baca Juga : Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Beredar di Pasar Tradisional Banjar
“Berdasarkan laporan dari Polsek terkait hasil pengecekan minyak goreng ini, belum ada indikasi penimbunan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidak hari ini, petugas menemukan pengecer yang menjual minyak goreng dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Meski begitu, harga tersebut masih wajar dan tidak terlalu tinggi.
Ia menyebutkan bahwa, alasan pengecer menaikkan harga minyak goreng lebih dari HET karena adanya biaya tambahan. Seperti halnya biaya untuk transportasi, plastik dan lainnya.
Oleh karena itu, petugas tidak melakukan tindakan kepada pengecer yang menjual minyak goreng melebihi HET. Hanya saja pengecer tersebut diberikan edukasi supaya tidak berlebihan dalam menaikan harga minyak goreng saat ini.
“Kita hanya berikan peringatan saja agar mereka tidak memanfaatkan kondisi saat ini untuk meraup untung besar,” pungkasnya. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)