Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Polsek Indihiang bersama jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor. Para pelaku berjumlah 4 orang ini kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Yakni KS alias KS, DS alias Abeng bertugas sebagai pemetik, AJ dan RR sebagai joki. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 36 tempat kejadian perkara.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan pihaknya telah menangkap 4 pelaku sindikat curanmor. Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap 3 pelaku.
“Tiga pelaku kami tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kakinya. Mereka berusaha kabur ketika sedang menunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolres saat jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
Aszhari menjelaskan modus operandi pada pelaku ini dengan merental sebuah mobil. Kemudian berkeliling mencari target. Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir pada depan rumah maupun indekos. Lokasinya masih seputar wilayah Kota Tasikmalaya.
“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, hasilnya mereka jual melalui media sosial dengan sistem COD atau cash on delivery. Mereka menjualnya dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” katanya.
Polisi pun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tujuannya untuk pengembangan kasus curanmor tersebut. Para pelaku sindikat curanmor kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Indihiang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kunci leter Y, 3 mata kunci astag obeng dan 17 unit sepeda motor berbagai merek. Ada juga 1 unit mobil Honda Jazz warna putih.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)