POJK investasi dana pensiun kini semakin diperketat. Hal ini tertera jelas pada peraturan investasi dalam industri dana pensiun.
POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan kini semakin memperketat pengelolaan dana investasi pensiun.
Seperti yang sudah tertera dalam Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. Dalam hal ini, risiko kredit yang apabila pihak gagal membayarkan kewajiban pada dana pensiun.
Bahkan termasuk risiko kredit akibat investasi gagal. Untuk risiko terkonsentrasi pada satu kelompok menimbulkan kerugian cukup tinggi.
Hal ini tentu mengancam kelangsungan hidup usaha di masa mendatang. Untuk itu, adanya POJK investasi dana pensiun ini mengurangi risiko terjadinya beberapa hal.
Baca Juga: Investasi Kabel Laut Semakin Menarik di Masa Pandemi
Antisipasi POJK Investasi Dana Pensiun
Dana pensiun memang akhir-akhir ini menjadi perdebatan pemerintah yang cukup serius. Meski demikian, kini sudah terdapat kebijakan baru dari pihak pemerintah terhadap karyawan perusahaan terkait.
Untuk dapat mengatasi timbulnya risiko investasi dana pensiun harus dapat mengukur berdasarkan beberapa hal. Mulai dari risiko berdasarkan portofolio, faktor eksternal, risiko gagal bayar, dan investasi pada pihak terafiliasi.
Adanya pengurangan risiko tersebut menggunakan penilaian kredit, mengembangkan sistem pemeringkat internal, dan stress testing rutin. Hal ini juga dibarengi dengan pengendalian penetapan target batasan risiko dalam rencana investasi.
Bahkan melalui mitigasi risiko dan pengelolaan risiko portofolio. Selain itu, analisa konsentrasi secara berkala yang terjadi setidaknya satu kali dalam setahun.
Baca Juga: Pengertian Relative Strength Index, Wajib Anda Ketahui!
Dana Pensiun Harus Melakukan Kajian Ulang
POJK investasi dana pensiun juga mengharuskan untuk yang memiliki surat berharga melakukan kaji ulang dengan berkala.
Dana pensiun dengan surat berharga ini melakukan kajian terhadap kondisi, kredibilitas, serta kemampuan untuk bayar kembali penerbit surat berharga.
Kajian ini kurang lebih terjadi sedikitnya 6 bulan sekali. Sistem pengukuran risiko juga perlu melakukan evaluasi dan sempurna secara berkala minimal satu kali dalam 6 bulan.
Hal ini bertujuan guna sewaktu-waktu untuk memastikan kesesuaian kewajaran, asumsi, integrasi data, akurasi, serta prosedur yang bertujuan untuk mengukur risiko.
Baca Juga: Investasi Berbasis Asuransi Pilihan Tepat, Ini Dia Manfaatnya
Wajib Melakukan Stress Testing
Secara umum dana pensiun juga wajib melakukan stress testing. Hal ini guna menghadapi risiko likuiditas melalui uji kemampuan perusahaan dalam memenuhi keperluan likuiditas saat kondisi stres pasar.
Strategi bisa Anda sesuaikan terhadap pengelolaan investasi sehingga dapat tergambar dengan baik profil risiko likuiditas.
Untuk penentuan limit risiko likuiditas juga meliputi limit mismatch arus kas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini juga termasuk limit konsentrasi pada aset liabilitas dan rasio likuiditas.
Atas POJK investasi dana pensiun baru ini juga dapat respon oleh pihak industri dan menyebutkan jika dana tersebut belum pernah mengalami kasus gagal bayar. Sehingga peraturan baru tersebut tidak akan merugikan peserta maupun pihak lain. (R10/HR-Online)