Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tahun 2022 mulai berjalan.
Adapun Desa yang akan mengikuti Pilkades yakni 17 Desa dari 7 Kecamatan. Untuk pemungutan suara sendiri rencananya akan dilaksanakan 28 Juli 2022.
Yayat Ahadiat, Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinsos PMD Pangandaran membenarkan hal itu Minggu (20/3/2022).
Kata dia, tahapan Pilkades serentak Pangandaran tahun 2022 sudah dimulai. BPD di masing-masing Desa sudah melakukan sosialisasi mulai tanggal 2 Maret lalu.
“Mudah-mudahan semua tahapan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Yayat.
Baca juga: Pasca Penyelundupan Sabu di Pangandaran, Warga Minta Pejabat Tes Urine
Lebih lanjut Yayat Ahadiat menambahkan, adapun Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 ini, sebanyak 17 Desa di 7 Kecamatan.
Di Kecamatan Cimerak 3 Desa (Legokjawa, Sindangsari dan Cimerak), Kecamatan Cigugur (Pagerbumi dan Harumandala), Kecamatan Langkaplancar (Desa Mekarwangi).
Kecamatan Mangunjaya 1 (Desa Jangraga), Kecamatan Padaheran 6 Desa (Bojongsari, Cibogo, Paledah, Pasirgeulis, Sindangwangi, Sukanagara), Kecamatan Kalipucang 3 (Desa Kalipucang, Bagolo, Putrapinggan).
“Sementara di Kecamatan Pangandaran 1 Desa yakni Purbahayu,” katanya.
Adapun sumber anggaran pelaksanaan Pilkades Pangandaran tahun 2022, berasal dari bantuan keuangan Pemkab Pangandaran.
“Besaran anggaran pun berbeda tiap desanya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa tersebut ,”ungkap Yayat Ahadiat.
Total keseluruhan kebutuhan anggaran Pilkades serentak Pangandaran tahun 2022 sebesar Rp 690.750.000, dengan jumlah DPT sementara 55.255 pemilih.
Adapun tahapan pendaftaran calon kepala desa mulai tanggal 20 Mei sampai tanggal 2 Juni 2022. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)