Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Andi Sopyandi membenarkan baru pertama kali penyelenggaraan Pilkades gagal akibat partisipasi pemilih kurang.
“Benar pada penyelenggaraan Pilkades serentak pada tanggal 27 Maret 2022, ada satu desa yang partisipasi pemilihnya kurang dengan capaian 48,48 persen. Serta tidak memenuhi syarat Kuorum,” terangnya saat dikonfirmasi HR Online, Minggu (27/03/2022).
Baca Juga: Pilkades di Sindangbarang Ciamis Ricuh, Dorr! Polisi Lepaskan Tembakan
Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkades rendah di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan. Sehingga Pilkades harus dilanjutkan kembali pada penyelenggaraan Pilkades gelombang selanjutnya yaitu tahun 2024.
“Dari 76 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak hanya ada satu desa yang tingkat partisipasinya rendah. Yaitu Pilkades di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan,” ungkapnya.
Andi menjelaskan, untuk memenuhi kuorum atau syarat sahnya penyelenggaraan Pilkades yaitu 50 persen plus 1 (50%+1). Sementara di Desa Sindangbarang kuorum hanya mencapai 48,48 persen. Sehingga Pilkades di Desa Sindangbarang Ciamis itu gagal dalam memilih Kepala Desa baru.
“Ada beberapa hal yang membuat partisipasi di Desa Sindangbarang rendah dan tidak hadir ke TPS. Salah satunya adalah karena pendukung calon kades yang meninggal dunia tidak memberikan hak suaranya ke TPS,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)