Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dua pengendara motor gede (moge) yang menewaskan bocah kembar di Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran, Jabar kini ditetapkan jadi tersangka.
Kedua pengendara inisial AW dan AB dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
“Kedua pengendara itu telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310, tentang LLAJ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
“Selain itu juga, penetapan tersangka pengendara moge ini berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi,” ungkap AKBP Tony.
Baca juga: Dua Pengendara Moge Sebagai Tersangka, Kini Ditahan di Polres Ciamis
Kata dia, penyidik memperoleh 2 alat bukti yang sah untuk mempersangkakan dua pengendara moge berinisial AW dan AB, karena kelalaian sehingga menyebabkan bocah kembar meninggal dunia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini AW dan AB sudah ditahan di Polres Ciamis.
“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua orang pengendara moge yang jadi tersangka itu,” katanya.
Meski sudah ada kesepakatan perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban, namun kata Tony, proses hukum harus terus berjalan.
“Kami akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang bocah kembar di Pangandaran, Jabar, tertabrak dua pengendara moge yang tengah melakukan konvoi menuju Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Korban bernama Hasan dan Husen, berusia 8 tahun. Atas kejadian itu, banyak pihak yang menuntut agar para penabrak diproses secara hukum.
Hingga akhirnya Polres Ciamis mengumumkan status tersangka kepada dua pengendara moge, Selasa (14/3/2022). (R8/HR Online/Editor Jujang)