Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, melaksanakan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan.
Ari Ridwan Mas ,Pejabat Fungsional Ahli Muda Penera Disperindag Pangandaran mengatakan, tera dan tera ulang ini adalah salah satu upaya standarisasi dan perlindungan konsumen.
“Fungsi dari tera dan tera ulang ini untuk mengecek apakah ukuran takaran dan timbangannya benar atau tidak,” ujar Ari, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Tiga Atlet Surfing Pangandaran Siap Go Internasional
Jika takaran timbangan sudah ditera dan tera ulang, maka baik penjual maupun pembeli tidak akan ada yang dirugikan.
“Kami memasang stiker pada alat timbangan yang sudah ditera dan tera ulang,” katanya.
Lanjutnya, untuk alat ukur timbangan digital, pihaknya melaksanakan kalibrasi secara elektronik, sementara itu yang manual akan direparasi secara manual juga.
Adapun masa berlaku tera dan tera ulang yakni 1 tahun. “Kita melaksanakan tera dan tera ulang untuk mencapai retribusi seperti yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2020,” ungkapnya.
Kata dia, berdasarkan potensi, alat timbang di Pangandaran mencapai sekitar 3.900.
Namun pihaknya tahun 2022 ini menargetkan tera dan tera ulang di Pangandaran, sebanyak 2000 alat timbangan.
“Tahun 2022 ini kita targetkan retribusi dari tera dan tera ulang senilai Rp 50 juta,” ucap Ari.
Sementara tahun 2021 kemarin, target retribusi dari tera ulang senilai Rp 26 juta, bisa tercapai Rp 46.898.500.
“Tahun kemarin kita lakukan tera dan tera ulang sekitar 1.402 alat ukur takar timbang dan perlengkapan (AUTTP),” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)