Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, akan memberlakukan WFH atau Work From Home 50 persen bagi para ASN. Para ASN juga dilarang bepergian keluar kota.
Bahkan akibat Covid-19 naik, Pemkab Ciamis akan memberlakukan PPKM Skala Mikro.
Hal itu disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Senin (28/2/2022), saat Rakor Penanganan Covid-19 di Oproom Setda.
Ia menyebut, saat ini kasus Covid-19 di Ciamis hingga 27 Februari 2022 mencapai 374 orang, dengan rincian 51 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan sisanya isolasi mandiri di rumah.
Menurut Bupati, meningkatnya kasus Covid-19 di Ciamis harus mendapatkan penanganan dan perhatian serius.
“Agar kasus Covid-19 di Ciamis tidak berkembang dan menyebar dengan cepat,” ujar Bupati Ciamis.
Baca juga: Pesan Bupati Ciamis untuk Alumni Ponpes Miftahul Amin Bandaruka
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Ciamis kata Herdiat akan memberlakukan WFH 50 persen bagi ASN.
“Kita juga akan berlakukan PPKM Mikro agar masyarakat lebih waspada lagi, Satgas Covid-19 di Desa dan Kecamatan juga akan kita giatkan lagi,” katanya.
Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka (PTM), Herdiat mengatakan, tetap masih berlaku parsial 50 persen, dengan melihat zonasi.
“Untuk regulasinya akan segera kita buat sesuai dengan Inmendagri, agar bisa segera disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Bupati Ciamis.
Herdiat juga mengaku sudah menandatangani surat larangan bagi ASN Ciamis bepergian, untuk menghindari tertular Covid-19.
“Saya juga minta kepada semua untuk terus mengedukasi soal prokes ke masyarakat, dan meningkatkan capaian vaksinasi,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)