Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum sudah disahkan. Tahun 2022 ini, perda tersebut sudah berlaku. Warga Ciamis kini bisa menggunakan fasilitas parkir secara berlangganan.
Kepala Bagian Hukum setda Ciamis Deni W Hidayat membenarkan hal tersebut. Perda Nomer 7 tahun 2020 ini merupakan salah kebijakan mengenai parkir tepi jalan. Yakni pelayanan parkir reguler dan pelayanan parkir berlangganan.
“Akan ada sebuah keringan kepada masyarakat tentang pelayanan parkir tepi jalan. Masyarakat Ciamis bisa memilih menggunakan jasa parkir dengan pelayanan berlangganan. Cukup membayar dalam jangka waktu satu tahun sekali,” terangnya.
Menurutnya, tarif parkir berlangganan ini cukup terjangkau. Untuk roda dua hanya cukup membayar Rp 20 ribu dalam satu tahun. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan mobil barang Rp 40 ribu per tahun.
“Untuk Mobil berat dengan JBB – 3.500 Kg seperti halnya bus, kereta gandeng, kereta tempel bisa ikut berlangganan dengan membayar Rp 60 ribu per tahun,” katanya.
Deni menjelaskan, parkir berlangganan tepi jalan ini mulai berlaku pada tahun 2022 ini. Namun penerapannya belum bisa efektif karena masih tahap sosialisasi. Dinas Perhubungan yang merupakan dinas teknis kini tengah melakukan sosialisasi tersebut.
“Perda ini mulai berlaku setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan pada tanggal 29 Desember 2020 . Sehingga pada tahun 2022 ini sudah berlaku. Kemarin ada beberapa point’ revisi dari Biro Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)