Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Walikota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjar (LKPJ) tahun 2021.
Rapat paripurna pengantar LKPJ Walikota Banjar tahun 2021 tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (21/3/22).
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, ada tiga nota pengantar yang disampaikan dalam rapat paripurna salah satunya LKPJ Walikota Banjar tahun 2021.
Berikutnya, penyampaian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 86 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
“Tadi sudah disepakati bersama dan secepatnya akan dilakukan pembahasan di tingkat Pansus DPRD,” ujar Ketua DPRD Banjar, kepada wartawan usai acara Paripurna.
Baca juga: Masalah TPP Guru, DPRD Kota Banjar Janji Kawal APBD Perubahan
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih menyampaikan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Kota Banjar tahun 2021.
Ia menyebutkan, dari pendapatan daerah yang direncakan sebesar Rp 743.546.886.846 terealisasi sebesar Rp 749.066.353.705,00 atau sebesar 100,74 persen.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 803.826.210.669,00 miliar namun terealisasi sebesar Rp 754.615.942.213,00 atau 93,88 persen.
Berikutnya, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 60.279.323.823,00 terealisasi sebesar Rp 65.916803.823 atau 100,35 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan Rp 0 terealisasi sebesar Rp 5.635.580.000.
“Penyajian realisasi APBD tahun anggaran 2021 itu belum berupa laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021 yang belum diaudit oleh BPK RI,” kata Walikota Banjar dalam laporan rapat paripurna.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah direncanakan program dan kegiatannya oleh perangkat daerah masing-masing sebagaimana tertuang dalam RKPD Kota Banjar Tahun 2021.
Akan tetapi karena adanya keterbatasan APBD serta kebijakan refocusing dan Earmarking dari pemerintah pusat terdapat beberapa urusan yang tidak dapat dialokasikan anggarannya.
“Tidak dialokasikan itu karena prioritas untuk penanganan pandemi Covid-19 atau kegiatan lainnya seperti pertanahan, persandian dan transmigrasi,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)