Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Nelayan Batukaras kejar kapal tug boat yang mencurigakan seminggu sebelum penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua Rukun Nelayan Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Ujang Warman mengatakan, pada saat itu pihaknya sempat mendapat laporan dari nelayan.
“Mereka melaporkan bahwa di Cimerak ada sebuah kapal besar jenis Tug Boat mondar-mandir sekitar setengah mil dari bibir pantai,” katanya kepada HR Online, Minggu (20/03/2022).
Bahkan, Ujang sempat melihat dan mengejar kapal tersebut. Tetapi karena ukuran mesin kapal Tug Boat cukup besar, sehingga kalah cepat dengan perahu yang ia gunakan.
Seiring dengan peristiwa penyelundupan sabu skala besar dan melibatkan warga Pangandaran, maka pihaknya langsung mengumpulkan seluruh nelayan yang ada di Cijulang. Tujuannya untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta hukumannya yang tidak main-main.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada para nelayan jangan tergiur narkoba. Kami sosialisasikan tentang hal tersebut. Alhamdulillah, mereka paham dan mengerti tentang bahaya narkoba. Bahkan semua nelayan sepakat tolak narkoba,” tandas Ujang.
Baca Juga : 1 Tersangka Penyelundup Sabu di Pangandaran Berprofesi Tour Guide?
Seorang Tersangka Sempat Beli Perahu Nelayan Batukaras
Penyelundupan sabu 1 ton yang berhasil digagalkan Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu diangkut menggunakan perahu.
Menurut Ujang, hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga warga masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Ia pun mengatakan, sebelum terjadi aksi penyelundupan sabu di Pangandaran, nelayan Batukaras kejar kapal Tug Boat yang mencurigakan.
Namun selain itu, ada pula pembelian sebuah perahu oleh salah seorang tersangka berinisial DH. Sedangkan pemilik perahunya merupakan nelayan Batukaras.
“Pembelian perahu terjadi sebulan sebelum tertangkapnya penyelundupan sabu di Pantai Madasari. Waktu itu pemilik perahu tidak menaruh curiga apapun kepada si pembeli tersebut,” tutur Ujang.
Tersangka juga berani membelinya dengan harga tinggi, yaitu Rp 53 juta, Padahal harga normal perahu biasanya antara Rp 30 juta sampai Rp 40 jutaan.
“Tersangka DH mengatakan kepada penjual melalui telepon bahwa perahu yang ia beli akan dibawa ke Pamayang, Tasikmalaya,” ujarnya.
Ujang menambahkan, nelayan Batukaras sebagai pemilik perahu tersebut mengaku bahwa ia sudah lama tidak menggunakan perahunya. Sebab tidak cocok untuk perairan laut Selatan. Karena itulah ia menjualnya, terlebih ada yang berani membeli dengan harga tinggi. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)