Nasib uang korban investasi bodong yang tengah ramai jadi bahan perbincangan belakangan makin memanas.
Setelah polisi berhasil menangkap dan menyita berbagai aset dari afiliator trading tersebut, para korban makin banyak yang ikut melapor.
Kasus ini seperti memicu dan membuka banyak kasus lain yang serupa meski dalam platform berbeda. Binomo dan Quotex menjadi sorotan utama karena memiliki citra kerjasama dengan kalangan atas.
Hal ini seperti menjaring dalam sarang laba-laba. Satu yang tertangkap akan membuka jaring lain yang memiliki sangkut paut dan berhubungan.
Dua tokoh yang sudah tertangkap ini termasuk memiliki peran dan nama besar dalam trading. Terkenal dengan kekayaan dan keroyalannya, tentu mudah menggaet korban untuk ikut berinvestasi.
Baca Juga: Moge yang Tabrak Bocah di Pangandaran Ternyata Bodong
Begini Nasib Uang Korban Investasi Bodong, Akankah Kembali?
Kepolisian ungkap bahwa dalam kasus trading Binomo oleh Indra Kesuma atau terkenal sebagai Indra Kenz sudah mulai bertambah korban yang melapor. Kini sudah mencapai 14 orang korban yang nominal kerugiannya mencapai Rp 25,6 Miliar.
Selain itu, masih banyak sekali bahkan mencapai ribuan orang yang terdampak. Sehingga investasi ini berakhir jadi bahan gunjingan yang memanas belakangan.
Pihak korban cukup putus asa apakah akan kembali kerugian dalam jumlah besar tersebut setelah penangkapan ini.
Sedangkan pihak dari kepolisian mengungkap bahwa para korban akan lebih baik apabila bergerak bersama untuk menuntut keadilan.
Dengan membentuk sebuah paguyuban, melancarkan usaha untuk meminta kembali uang mereka. Anjuran ini sudah kepolisian beberkan dalam konferensi pers secara online.
Baca Juga: Satukan Tanah dan Air 34 Provinsi di IKN, Resmi Terlaksana Hari Ini
Butuh Kehati-Hatian
Prosedur dari anjuran kepolisian untuk memperjuangkan hak korban cukup mudah dipahami. Nasib uang korban investasi bodong ini bisa tetap kembali meski penuh dengan kehati-hatian.
Dengan menunjuk salah satu kuasa hukum lalu memproses bukti yang mengindikasikan merupakan korban dari sosok ini.
Lalu mereka nantinya akan ikuti proses dari pengadilan untuk menahan barang atau aset sitaan tersebut.
Apabila korban sampai ada yang terlewat, proses ini bisa menjadi masalah kembali. Oleh karena itulah perlu bertindak hati-hati dan tidak gegabah.
Jika sudah ada kasus seperti ini, pasti akan ada orang yang ikut mengaku-ngaku jadi korban. Hal ini perlu verifikasi bukti dan laporan para korban tersebut untuk keamanan bersama.
Baca Juga: Kendaraan Mewah Doni Salmanan Disita, Videonya Viral di Medsos
Masuk Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU
Kasus ini bisa diproses dan uang kembali karena masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan berkedok trading binary option dalam platform Binomo dan Qoutex menyeret para afiliatornya.
Indra Kenz untuk aplikasi Binomo dan Doni Salman sebagai afiliator aplikasi Quotex. Keduanya merugikan puluhan ribu korban yang menginvestasikan uangnya.
Tidak sedikit yang bagikan kisah di balik uang yang mereka investasikan tersebut. Mulai dari uang untuk lamaran hingga kuliah, hal ini bisa menjadi bahan pembelajaran juga.
Apabila berinvestasi perlu kita pastikan dengan baik dan bukan menggunakan uang penting. Nasib uang korban investasi bodong ini memiliki kemungkinan tetap bisa kembali jika ikuti saran dan prosedur dari kepolisian. (R10/HR-Online)