MUI masih memberi fatwa halal pada produk tertentu karena memiliki wewenang dalam institusinya. Hal ini terkait dengan logo baru yang menjadi Label Halal Indonesia dan adanya keputusan khusus.
Berita berkisar logo halal Tanah Air ini jadi perbincangan hangat. Tak hanya membahas mengenai keputusan baru yang akan digunakan nantinya.
Menurut penetapan ini memiliki keputusan dalam pelaksanaan barunya. Oleh karena itulah, kita bisa membahas bagaimana mengikuti aturannya.
Pembahasan ini akhirnya mendapatkan pernyataan dari yang bersangkutan. Ini yang MUI berikan soal informasi update pada publik.
Baca Juga: Israel Minta Ukraina Menyerah, Simak Kebenarannya Berikut Ini!
MUI Masih Beri Fatwa Halal Produk Melalui Kemenag
Meski sertifikat halal berasal dari BPJPH, namun masih menggunakan fatwa dari MUI untuk menentukan lolos tidaknya produk tersebut. Hal ini bisa dijadikan landasan masyarakat luas soal produk memiliki logo halal tersebut.
Pernyataan ini berasal dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Dengan tegas MUI masih memberikan fatwa mengenai halal tidaknya sebuah produk.
Meski, sempat menyesalkan dengan logo terbaru yang tidak lagi cantumkan kata MUI seperti logo lamanya. Tindakan ini berbeda dari arah kesepakatan awal mengenai unsur penting dari logo.
Antara Halal, MUI, dan BPJPH, namun hasilnya berbeda. Kita bisa saksikan dari logo terbaru berwarna ungu tersebut.
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Dibakar Wanita Ini! Simak Kronologinya!
Logo Baru
Penetapan logo baru ini secara nasional sudah terlaksana. Label ini bertuliskan halal dalam bahasa Arab seperti kaligrafi, namun disederhanakan hingga tidak lagi menyerupai tulisan Arab lagi.
Namun sudah masuk dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Penetapan Label Halal.
Hal ini juga berkaitan adanya ketentuan dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal atau JPH.
Penetapan ini juga sudah mendapatkan tanda tangan peresmian dari ketua BPJPH. Mulai dari 1 Maret 2022 logo resmi berganti.
Baca Juga: Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah di Pangandaran Dituntut 6 Tahun Penjara
Makna Logo Baru
MUI masih memberi fatwa halal meski logo telah berganti dan tidak menyertakannya. Makna pembuatan logo baru ini berkonsep kearifan Indonesia. Tampak dari bentuknya yang berupa gunungan seperti dalam wayang.
Lalu tulisan HALAL dalam rangkaian kaligrafi dengan bentuk mengerucut atau makin tinggi. Dalam budaya Jawa merupakan Golong Gilig.
Sedangkan warnanya merupakan arti dari keimanan imajinasi dan kesatuan lahir batin. Tampak jelas bahwa logo ini menggunakan tujuan artistic dan filosofi. Budaya Jawa yang khas dengan Indonesia menjadi salah satu pilihannya.
Pernyataan MUI masih memberi fatwa halal ini menjadi perhatian meski sudah tidak lagi tercantum dalam logo baru secara nasional.
Pada intinya logo mengalami penyederhanaan. Untuk tujuan lebih ikonik memberikan identitas baru ke dunia luas tanpa mengurangi esensi dari wewenang institusinya. (R10/HR-Online)