Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Fakta baru terungkap dari kasus motor gede atau moge Harley Davidson yang tabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Salah satu moge yang digunakan penabrak ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat lengkap.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kelengkapan moge yang menabrak bocah kembar ternyata salah satu kendaraan tidak terdaftar.
“Kita mengecek kelengkapan dari database Polri, ternyata ditemukan moge yang warna merah tidak terdaftar. Sedangkan moge warna silver terdaftar dan memiliki surat-surat lengkap,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Berakhir Islah, Pelaku Bebas?
Zanuar menuturkan, kedua pelaku penabrak bocah kembar di Pangandaran sudah ditahan i Polres Ciamis, statusnya juga kini jadi tersangka.
“Kedua pengendara motor moge yang menabrak anak kembar sudah ditahan bersama barang bukti motor yang tersangka gunakan,” ucapnya.
Terkait moge warna silver apakah sudah membayar pajak atau tidak, ia menyarankan untuk koordinasi dengan Bapenda Jakarta. Karena TNKB motor tersebut berplat B.
“Untuk pajak silakan koordinasi dengan Bapenda Jakarta, karena TNKB motor moge yang silver berplat B,” katanya.
Selain itu, Zanuar juga menegaskan pengendara moge yang menabrak dua bocah di Pangandaran bukan seorang polisi seperti informasi yang beredar selama ini. “Keduanya wiraswasta,” tandasnya.
Sementara itu kecelakaan di Pangandaran yang melibatkan pengendara moge telah menewaskan dua bocah kembar Hasan Husen.
Keduanya tertabrak moge saat hendak menyebang menuju madrasah di depan SDN 3 Tunggilis, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu, 13 Maret lalu. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)