Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran menyoroti masalah parkir liar dadakan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Sejumlah wisatawan sebelumnya mengeluhkan masalah parkir liar dadakan saat hari libur. Padahal dalam tiket sudah tercantum biaya parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, pihaknya sedang mengkaji sistem retribusi parkir.
“Kita sedang mengkaji permasalahan retribusi parkir di Objek Wisata yang masih ada pungutan, padahal sudah termasuk di tiket masuk. Apakah nanti dikelola oleh pihak ketiga atau masih tetap masuk di tiket dan diatur oleh Dinas Perhubungan,” ungkap Dadang, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut Dadang Solihat menambahkan, selama ini retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan dan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Dinas Pariwisata bertanggung jawab dalam penataan sarana prasarana objek wisata.
“Di tiket masuk itu sudah tercantum retribusi pariwisata, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan (persampahan). Kita lagi on progres pengkajian masalah retribusi parkir yang lagi ramai,” ungkap Dadang.
Saat ini, kata Dadang, tim yang mengkaji masalah retribusi parkir sedang membagi per zonasi.
“Mudah-mudahan pada libur Lebaran nanti sudah beres pengkajiannya,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparbud Kabupaten Pangandaran Megi R Parlumi mengatakan, perlu ada ketentuan terkait parkir yang menyangkut kewenangan Pemda.
“Perlu ada penertiban dan aturannya, biasanya kendala ada di personil, bisa saja tukang parkir direkrut sesuai payung hukumnya,” kata Megi.
Menurut Megi, adanya pungutan parkir di lokasi objek wisata di luar kebijakan Disburpad, karena Disparbud hanya mempersiapkan sarana dan prasarana serta penataan Objek Wisata.
“Kami berharap ada kajian yang matang, ada payung hukumnya dibahas bersama dan harus tertib. Jangan sampai ada preseden buruk terkait kokasi Obwis Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)