Kebijakan subsidi minyak goreng dari pemerintah dan Eddy Priyono selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengungkapkan penjelasannya.
Masyarakat kini dapat membeli minyak goreng subsidi dengan harga yang lebih terjangkau, 14 ribu/liter.
Menurut Eddy, harga minyak goreng curah sendiri telah berada di bawah harga pasar yang normalnya antara 18 hingga 20 ribu per liter.
Ia kembali menegaskan lagi bahwa pemerintahan segera mengawal kebijakan terbaru tentang minyak goreng supaya lebih tepat sasarannya.
Baca Juga: Pria Tewas dalam Mobil di Duren Sawit, Diduga Keracunan Monoksida!
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Curah
Menindaklanjuti hasil dari Rapat Terbatas tentang kebijakan distribusi serta harga minyak pada 15 Maret 2022 lalu, maka pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan penjelasannya.
Ia mengadakan rapat teknis yang juga ada sejumlah lembaga, kementerian, dan stakeholders terkait sejak hari Rabu, 16 Maret.
Pada rapat teknis itu, pemerintah sudah memastikan bahwa harga MGS (Minyak Goreng Sawit) curah tidak lebih dari 14 ribu/liter.
Pasalnya, MGS curah melalui skema ada 2020 juta liter per bulan selama 6 bulan lamanya. Sedangkan selisih harga keekonomian MGS curah dengan HET sekitar 6.398 ribu per liter dengan total alokasi dana mencapai 7,28 triliun rupiah.
Baca Juga: RI Siap Masuk Endemi, Diperkirakan 3 Bulan Lagi
Siapkan Regulasi Pendukung
Dalam rangka menjamin kebijakan subsidi minyak goreng, maka Menteri Perdagangan & Menteri Perindustrian segera siapkan regulasi pendukung terkait.
Sementara penunjukkan surveyor oleh pihak BPDPKS juga akan amanatkan oleh pemerintah supaya akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini selalu terjaga.
Selanjutnya pihak Menteri Perdagangan juga akan merevisi Permendag no 6 tahun 2022 tentang penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) MGS.
Kemudian akan mencabut Permendag no 8 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permendag no 19 tahun 2021 terkait kebijakan & peraturan ekspor DPO dan DMO.
Pihak Kementerian Perindustrian juga menerbitkan produk hukum seperti Peraturan Menteri Perindustrian tentang penyediaan MGS curah. Khususnya untuk semua kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
Baca Juga: Hotel Ngapung Mandalika untuk Para Penonton MotoGP, Ini Syaratnya!
DPD Mempertanyakan Kebijakan Baru
Sultan B Najamudin selaku wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat juga mempertanyakan mengenai kebijakan subsidi minyak goreng dari pemerintah.
Ia menilai bahwa pemberian subsidi seperti ini bukanlah sebuah solusi dari kelangkaan minyak goreng.
Menurut wakil DPD, kelangkaan minyak goreng adalah akibat dari kesalahan manajemen distribusi serta melemahkan kebijakan DMO.
Menurutnya pemerintah tidak dapat berbuat lebih banyak dalam mengendalikan pengusaha sawit dan CPO yang sama-sama bekerja dengan sistem kartel.
Ia juga ingin supaya pemerintah bersikap lebih tegas lagi untuk memberlakukan aturan DPO 30%. Lalu memastikan bahwa seluruh lembaga pangan nasional juga berkolaborasi demi mengawasi proses pendistribusian minyak goreng.
Hingga pada akhirnya pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi khusus untuk minyak goreng curah. Dari yang sebelumnya seharga 11.500/liter kini menjadi 14 ribu/liter.
Kesimpulannya, kebijakan subsidi minyak goreng curah ini juga bisa berjalan lebih baik melalui pengawasan. Adanya penerapan ini, maka rentang kendali pengawasan oleh pemerintah juga akan lebih mudah. (R10/HR-Online)