Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus catut nama sejumlah anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, yang dilakukan oleh mantan Sukwan Sekretariat DPRD Kota Banjar, LR (30) memasuki babak baru.
Saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar 100 juta tersebut selesai tahap pemberkasan. Kasusnya kini masuk tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjar.
Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih, mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjar.
Baca Juga: Sukwan Catut Nama Anggota DPRD Kota Banjar untuk Pinjam Uang
Pihaknya hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kami dan penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti,” kata AKBP Ardiyaningsih kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan mengatakan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
Namun, karena di Lapas Kelas II B Banjar tidak ada ruang tahanan perempuan maka tersangka dititipkan di rumah tahanan Mapolres Banjar sampai putusan perkara di persidangan.
“Dalam 20 hari ke depan kami akan menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Banjar. Setelah ada putusan baru kami serahkan ke Lapas Ciamis,” katanya.
AKBP Ardiyaningsih juga mengatakan, sebelumnya pelaku ditetapkan tersangka kasus pencatutan nama sejumlah Anggota DPRD Kota Banjar.
Dalam kasus penipuan tersebut, tersangka catut nama sejumlah Anggota DPRD Kota Banjar untuk meminjam uang dengan alasan menutup anggaran yang belum cair.
Akan tetapi, uang tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Atas perbuatan tersangka jumlah total kerugian mencapai Rp 100,8 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)