Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kasus Motor Gede (Moge) Harley Davidson yang tabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hingga tewas berakhir dengan islah (damai). Timbul pertanyaan dari publik apakah jika sudah islah pelaku bebas dari hukuman?
Praktisi Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Galuh Kabupaten Ciamis, Iwan Setiawan, SH, MH, menjawab pertanyaan tersebut dari segi hukum.
Baca Juga: Hasan Husen: Pagi Bikin Cireng, Siang Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran
Menurutnya, dalam aspek hukum pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara moge sudah memenuhi unsur pidana. Terutama dalam kelalaian berkendara atau kurang kehati-hatian yang menyebabkan kecelakaan dan orang meninggal dunia. Hal itu berdasar Pasal 231 dan pasal 232 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kalau melihat dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 231 dan pasal 232 yang isinya, bagi orang yang terlibat kecelakaan, mendengar, melihat dan atau mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut wajib melaporkan kecelakaan ke kepolisian terdekat untuk kemudian dilakukan penyidikan,” terangnya kepada HR Online, Senin (14/03/2022).
Lanjut Iwan, selain proses yang harus ditempuh untuk melaporkan kejadian tabrakan tersebut. Petugas kepolisian sesuai dengan pasal 227 harus melakukan tindakan pertama. Tindakan tersebut termasuk mengolah kejadian perkara, mengamankan barang bukti dan melakukan proses penyidikan perkara .
“Jadi selain masyarakat yang bertindak untuk melaporkan kejadian tabrakan. Maka kepolisian juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Terutama dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Iwan menegaskan, kejadian pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga tewas bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal 310 tersebut diatur terkait pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga ada orang yang meninggal dunia.
“Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta,” jelasnya.
Islah Tak Menghilangkan Tuntutan pada Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran
Terkait proses islah yang dilakukan keluarga korban dan pengendara moge, menurut Iwan hal itu masuk dalam istilah restorative justice.
“Namun, walau sudah ada restorative justice melalui proses islah tidak akan menghilangkan tuntutan kepada pengendara moge yang menabrak anak di Pangandaran kemarin,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)