Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarKajari Kota Banjar: Tidak Semua Perkara Harus Naik Ke Pengadilan

Kajari Kota Banjar: Tidak Semua Perkara Harus Naik Ke Pengadilan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Jawa Barat, Ade Hermawan, mengungkapkan perkara tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara restorative justice.

Menurut Ade Hermawan, program tersebut merupakan sebuah produk hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Jadi restorative justice itu seperti sebuah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban. Tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan,” kata Ade Hermawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Minyak Goreng di Pasaran Kosong, Walikota Banjar Sidak Gudang Wings

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dalam acara launching Rumah Restorative Justice di Aula Kantor Kejari.

Ia menjelaskan, semuanya sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Tapi juga tidak selamanya menggunakan restorative justice, pada saat itu juga selalu menggunakan hati nurani.

“Contohnya ketika ada orang melakukan sebuah tindak pidana karena terpaksa kemudian bagaimana caranya memulihkan keadaan semula itu dengan,” jelas Kajari Kota Banjar.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, perkara tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice juga memiliki batasan-batasan.

“Di antaranya tindak pidana pertama, putusan di bawah lima tahun, pelaku dan korban saling memaafkan, dan tidak ada dendam,” tandasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...
Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Persebaya Surabaya tampaknya tengah mempersiapkan untuk menghadapi laga berat di April 2025 ini. Meski jadwal Liga 1 indonesia saat ini terbilang padat dan menantang,...
Pengelolaan Sampah TPS Kamisama

Komisi III DPRD Kota Banjar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Sampah TPS Kamisama 

harapanrakyat.com,- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengevaluasi kerjasama antara pihak pengelola sampah minimasi mandiri (TPS) Kamisama dengan pemerintah kota Banjar. Evaluasi tersebut...