Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Jawa Barat, Ade Hermawan, mengungkapkan perkara tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara restorative justice.
Menurut Ade Hermawan, program tersebut merupakan sebuah produk hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jadi restorative justice itu seperti sebuah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban. Tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan,” kata Ade Hermawan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Minyak Goreng di Pasaran Kosong, Walikota Banjar Sidak Gudang Wings
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dalam acara launching Rumah Restorative Justice di Aula Kantor Kejari.
Ia menjelaskan, semuanya sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.
Tapi juga tidak selamanya menggunakan restorative justice, pada saat itu juga selalu menggunakan hati nurani.
“Contohnya ketika ada orang melakukan sebuah tindak pidana karena terpaksa kemudian bagaimana caranya memulihkan keadaan semula itu dengan,” jelas Kajari Kota Banjar.
Lebih lanjut, Ade menambahkan, perkara tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice juga memiliki batasan-batasan.
“Di antaranya tindak pidana pertama, putusan di bawah lima tahun, pelaku dan korban saling memaafkan, dan tidak ada dendam,” tandasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)