Jenis-jenis investasi pemerintah daerah cukup beragam. Semua bisa dibedakan sesuai dengan jangka waktu yang digunakan. Investasi ini ialah penempatan sejumlah dananya atau barang milik wilayah oleh pemerintah daerah.
Jangka waktu yang digunakan untuk investasi tersebut adalah jangka panjang. Investasi beli surat berharganya dan investasi langsung bisa kembalikan nilai pokoknya ditambah dengan peran ekonominya, sosial, dan lain dalam jangka waktu tertentu.
Investasi menjadi aktivitas yang sudah banyak masyarakat dunia lakukan. Karena kepopulerannya, membuat jenis investasi semakin beragam.
Jenis investasi ini berbeda dengan swasta. Perbedaannya jelas dari tujuan dilakukan. Untuk investasi swasta lebih memikirkan adanya keuntungan sebagai prioritas utamanya.
Baca Juga: Investasi Reksadana yang Aman dan Risiko Rendah Terjamin Oleh OJK
Bagaimana Bentuk Jenis-Jenis Investasi Pemerintah Daerah
Investasi pemerintah daerah sudah ada aturannya dalam undang-undang negara yang mengatur secara khusus. Kelompoknya dalam berbagai jenis tertentu.
Investasi tersebut mulai dari pembelian surat berharga, misalnya pembelian saham dan surat utang. Sedangkan yang lainnya yaitu investasi langsung. Investasi ini merupakan penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Dari segi keuangan daerahnya sudah terbit peraturan yang menyinggung masalah tersebut. Peraturan tersebut yaitu Nomor 58 Tahun 2005 soal Kelola Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut berisikan tentang aturan investasi pemerintahan daerah pada pasalnya 116-119. Hal ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jangka waktu yaitu panjang dan pendek.
Baca Juga: Jangka Waktu Investasi Emas Terbaik untuk Hasil yang Menguntungkan
Investasi Jangka Pendek
Pada jenis investasi pemerintah daerah yang pertama ini antara lain deposito dengan kurun waktu 3-12 bulan. Namun juga bisa perpanjang secara otomatis seperti pembelian SUN dan SBI.
Jangka Panjang
Jenis-jenis investasi pemerintah daerah jangka panjang terdiri dari dua kelompok. Investasi permanen dan non permanen.
Untuk investasi permanen antara lain kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk pemanfaatan aset daerah.
Bahkan termasuk juga dengan penyertaan modal daerah pada BUMD maupun investasi permanen lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan atau meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Sedangkan untuk investasi non permanen meliputi obligasi atau surat utang dengan jangka panjang. Maksudnya yaitu kepemilikan hingga jatuh tempo, dana yang pemerintah sisihkan guna untuk pemberdayaan masyarakat.
Misalnya modal kerja, dana bergulir, pemberian fasilitas pada mikro, dan menengah yang tujuannya untuk rakyat dengan jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Provident Agro Saham Akhiri Buyback Lebih Cepat, Apa Dampaknya?
Tujuan Investasi Pemerintah Daerah
Selain jenisnya, tujuannya pun harus jelas. Tujuan dengan adanya investasi ini yaitu keuntungan berupa deviden, bunga, dan pertumbuhan nilai perusahaan dalam jumlah tertentu.
Selain itu, juga mampu meningkatkan pemasukan pajak bagi daerah dalam jangka waktu sebagai akibat langsung investasi terkait. Meningkatnya jasa dan keuntungan bagi hasil investasi dalam jangka waktu tertentu.
Bahkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu sebagai akibat langsung dari jenis-jenis investasi pemerintah daerah yang bersangkutan. (R10/HR-Online)