Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Jam kerja ASN saat Ramadhan tahun ini telah ditetapkan dalam SE (Surat Edaran) yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Pemerintah.
Dalam SE tersebut menjelaskan latar belakang terbitnya Surat Edaran, yaitu untuk menjamin berlangsungnya penyelenggaraan roda pemerintahan.
Selain itu, juga untuk efektifitas dalam melaksanakan tugas kedinasan para pegawai ASN lingkup instansi pemerintah sepanjang bulan Ramadhan.
Dalam SE tersebut tertulis “Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” tulis SE tersebut dikutip, Minggu (27/3/2022).
Dalam SE MenPAN-RB tersebut juga menjelaskan bahwa jam kerja tersebut berlaku buat pegawai yang melakukan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office)..
Selain itu juga diinstruksikan untuk kepada ASN bahwa penerapan waktu kerja tersebut tidak sampai mengurangi produktivitas mereka selama bekerja.
Baca Juga: Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Dasar Hukum dan Adabnya
Ini Jam Kerja ASN Saat Ramadhan 2022
Instansi Pemerintah Berlakukan 5 Hari Kerja
Jam bekerja bagi para pegawai ASN adalah sebagai berikut;
Selama Ramadhan, hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00, dan mulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 adalah waktu jam untuk istirahat kerja.
Kemudian, pada hari Jumat pegawai ASN masuk kerja pukul 08.00 selesai dengan 15.30. Untuk waktu istirahatnya mulai dari pukul 11.30 sampai 12.30.
Instansi Pemerintah Berlakukan 6 Hari Kerja
Jadwal jam kerja ASN saat Ramadhan 2022 bagi instansi pemerintah yang berlakukan 6 hari kerja yaitu sebagai berikut;
Hari Senin hingga Kamis, dan hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Sedangkan, untuk waktu istirahatnya mulai pukul 12.00 sampai 12.30.
Kemudian pada hari Jumat ASN masuk kerja pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00, dan waktu istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30.
Itulah jadwal waktu kerja selama bulan Ramadhan tahun 2022 bagi para pegawai ASN lingkungan pemerintah. (R3/HR-Online/Editor-Eva)