Investasi minyak non konvensional hingga kini masih belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sehingga membutuhkan adanya terobosan dalam pengembangannya.
Pemerintah sendiri mendorong kontraktor industri hulu migas atau KKKS untuk percepat penerapan teknologi non konvensional. Sehingga akan meningkatkan produksi migas nasional pada 2030 mendatang.
Bahkan pemerintah sendiri juga menetapkan aturan menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisikan tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini bertujuan agar kinerja pelaksanaan Penawaran Wilayah Kerja Migas bisa berlangsung dengan baik untuk masa mendatang.
Investasi minyak non konvensional juga hadir dengan beberapa jenis sumber. Salah satunya yaitu heavy oil yang merupakan minyak dengan nilai API kurang dari 22%.
Baca Juga: Peluang Investasi Metaverse Dapat Dicoba, Apa Saja?
Peluang Investasi Minyak Non Konvensional
Dunia investasi di Indonesia mengalami banyak perkembangan yang cukup pesat. Namun untuk produk minyak dan gas bumi dalam negeri harus terus mengalami peningkatan.
Apalagi saat ini harga minyak dunia yang melonjak tajam hampir menyentuh angka US$ 100 ribu per barel.
Meski demikian, dalam investasi migas, pihak pemerintah harus berkomitmen membuat para investor tetap merasa aman dan nyaman.
Ketahanan energi idealnya yaitu dengan meningkatkan produksi minyak karena harganya yang membaik. Sayangnya investasi minyak non konvensional di negara kita masih mengalami penurunan produksi.
Bahkan perkiraan produksi migas dalam negeri saat ini hanya sekitar 700.000 barel per hari. Berbeda dengan kebutuhan dalam negeri yang hampir 1 juta barel/hari untuk memenuhi kapasitas kilang.
Baca Juga: Investasi Berbasis Asuransi Pilihan Tepat, Ini Dia Manfaatnya
Jenis Minyak Non Konvensional
Investasi minyak non konvensional memang belum memperlihatkan pergerakan yang cukup bagus. Ada beberapa jenis sumber minyak non konvensional yang memiliki nilai viskositas sangat rendah.
Hal ini mengakibatkan minyak berbentuk sangat kental. Salah satu jenis minyak non konvensional yaitu heavy oil yang sulit lifting. Sehingga sulit diproduksi hingga memerlukan teknologi tinggi seperti steam injector untuk mengangkatnya.
Ada jenis lainnya yaitu oil sands. Ini merupakan hasil percampuran antara pasir, bitumen, lempung, dan air.
Bitumen itu sendiri adalah minyak yang mengandung densitas dan viskositas tinggi lalu telah mengalami biodegradasi.
Sumber minyak yang satu ini juga disebut dengan kerogen serpih atau bitumen padat. Bitumen padat ini adalah batuan sedimen butir halus yang mengandung sejumlah besar material organic spesifik.
Baca Juga: Pengertian Relative Strength Index, Wajib Anda Ketahui!
Material tersebut yaitu alginit dan/atau bituminit. Biasanya oil shale masih tersimpan di source rock namanya sebagai kerogen.
Adapun sebaran oil shale di negara cukup luas karena batuan serpih tempati hampir seluruh area Indonesia dengan karakteristik berbeda.
Sedangkan untuk sumber gas non konvensional terdiri dari Coal Bed Methane, Shale Gas, Tight Gas, dan Gas Hydrate.
Besarnya biaya investasi minyak non konvensional mengakibatkan proyek tersebut tidak menarik minat investor. (R10/HR-Online)