Investasi fintech syariah sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada banyak platform emiten yang sudah masuk daftar secara resmi.
Seperti yang sudah Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah jelaskan, jika ada 10 platform hingga kini. Saat ini investasi bodong atau penipuan memang sering terdengar di telinga.
Karena alasan inilah Anda perlu berhati-hati dalam menanamkan modal. Apalagi kini investasi bisa dilakukan dengan media online. Hal ini mau tidak mau Anda harus memilih dengan cermat.
Pastikan emiten yang Anda pilih terpercaya dan terdaftar di OJK. Seperti halnya investasi fintech syariah yang beritanya sudah resmi.
Platform teknologi finansial (P2P) peer to peer memiliki lisensi berbasis syariah. Investasi fintech syariah bisa melalui rekomendasi berikut ini.
Baca Juga : Investasi UMKM Syariah Menguntungkan Sesuai Kaidah Agama Islam
Pengertian Investasi Fintech Syariah
Ada banyak platform syariah yang masuk dan mengantongi izin OJK. Sebagai investor Anda wajib memilih yang tepat secara teliti agar tidak dibohongi alias investasi bodong.
Fintech syariah itu sendiri merupakan inovasi dalam bidang keuangan dan teknologi yang memudahkan proses transaksi dan investasi berdasarkan nilai syariah.
Berdasarkan keterangan dan informasi fintech tersebut harus terdaftar di OJK. Jumlah total penyelenggara fintech P2P lending atau lending syariah terdapat 10 rekomendasinya.
Semua fintech tersebut mengantongi izin. Adapun keseluruhan fintech yang terdaftar di OJK yaitu sebanyak 121 perusahaan.
Baca Juga : Investasi Fintech di Indonesia dengan 3 Pilihan Jenisnya
Rekomendasi Fintech Syariah Terdaftar di OJK
Untuk investasi fintech syariah harus sudah resmi terdaftar di OJK. Agar tidak salah mengerti berikut ini ada beberapa daftar fintech syariah yang direkomendasikan antara lain:
- Ammana
- Dana Syariah
- ALAMI
- Duha
- Fintech Syariah
- Papitupi Syariah
- Qazwa
- Ethis
- Kapital Boost, dan
- Investree
Sebaiknya cari tahu perusahaannya hingga nama websitenya. Ada baiknya hal ini perlu Anda teliti dengan baik. Jangan sampai salah ketik website karena pinjaman online ilegal biasanya melakukan penyamaran.
Mulai dari alamat web, aplikasi, dan masih banyak yang lainya. Menurut konstribusinya saham rekomendasi tersebut telah mencapai 4% dari total penyaluran pinjaman industri secara menyeluruh.
Besar kisaran mencapai angka Rp 236,4 triliun. Ada juga tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari khusus pemain P2P klaster syariah. Nilainya masih terus bertahan pada 99,73%.
Baca Juga : Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Simak Selengkapnya di Sini!
Platform P2P Klaster Syariah
Investasi fintech syariah memang mengalami perkembangan. Untuk tingkat keberhasilannya cukup baik. Pada platform P2P memiliki fokus produk yang tidak sama.
Bahkan klaster tersebut terbagi menjadi 4 produk pendanaan. Mulai dari produktif atau untuk UMKM, multiguna atau jasa, pendanaan proyek properti, serta pendanaan haji & umroh serta wisata halal.
Jika dilihat prinsip antara syariah dan konvensional sama. Ada perantara yang berperan sebagai pendana untuk menyalurkan sejumlah dana pada nasabah.
Sehingga perantara tersebut akan memperoleh imbalan berupa bunga yang biasa disebut bagi hasil dalam prinsip investasi fintech syariah. (R10/HR-Online)