Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita BisnisHak Pemegang Saham Pengendali, Apa Bedanya dengan Investor Biasa?

Hak Pemegang Saham Pengendali, Apa Bedanya dengan Investor Biasa?

Hak pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan sangat besar. Mereka bahkan dapat mengendalikan perusahaan tersebut.

Pemegang saham pengendali adalah mereka yang setidaknya memiliki jumlah saham 25% di sebuah Perseroan Terbatas.

Seperti pemegang saham lainnya, mereka juga memiliki hak dan kewajiban. Namun begitu, ada beberapa hak khusus yang pemegang saham pengendali terima.

Baca Juga : Bursa Saham Asia Jelang Akhir Pekan Mengalami Pergerakan Bervariasi

Apa Saja Hak Pemegang Saham Pengendali?

Di dalam dunia investasi saham, terdapat istilah pemegang saham yang ternyata lebih mengacu ke bagian bisnis.

Hal itu karena pemegang saham dan investor memiliki beberapa perbedaan. Pemegang saham adalah mereka yang sudah memiliki posisi tinggi di perusahaan.

Biasanya pemegang saham berasal dari pemilik atau penerus asli perusahaan yang sering mengikuti rapat penting serta ikut andil dalam pemberian suara (voting) mereka terhadap keputusan perusahaan.

Pada perusahaan yang lebih tua, pemegang saham pengendali biasanya jatuh kepada keturunan dari pendiri perusahaan tersebut. Hal itu berbeda dengan perusahaan modern saat ini.

Biasanya pemegang saham pengendali jatuh kepada CEO dan Co-Founder yang mendirikan tersebut secara bersama dan mereka tidak harus memiliki hubungan darah dengan pendiri awal.

Pemegang saham mayoritas atau pengendali memiliki hak untuk mengendalikan setengah dari hak suara perusahaan. Mereka memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh terhadap keputusan operasional utama.

Keputusan tersebut termasuk penggantian anggota dengan eksekutif tingkat C seperti Chief Executive Officer (CEO), serta personil senior lainnya.

Dengan kata lain, hak pemegang saham pengendali adalah mengendalikan perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak.

Baca Juga : Cara Menabung Saham di Mandiri Sekuritas Via Online Maupun Offline

Syarat Menjadi Pemegang Saham Pengendali

Pemegang saham pengendali merupakan badan hukum, perorangan, atau kelompok usaha dengan ketentuan:

  • Memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham keluar dan memiliki hak suara.
  • Saham kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah saham yang keluar dan memiliki hak suara, namun memiliki bukti telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perbedaan Pemegang Saham dan Investor

Hal ini sebenarnya sudah disebutkan di atas sebelumnya. Banyak orang yang masih salah dalam mengartikan investor pasti merupakan seorang pemegang saham.

Memang keduanya sama-sama memiliki aset saham di suatu perusahaan. Akan tetapi, keduanya memiliki hak, kewajiban, dan tugas yang benar-benar berbeda.

Mudahnya, investor tidak harus menjadi pemegang saham, tetapi seorang pemegang sudah pasti merupakan investor karena keduanya harus membeli aset saham dari sebuah perusahaan.

Hal yang membedakan keduanya adalah waktu pembelian saham. Kebanyakan dari pemegang saham adalah mereka yang menanamkan atau menginvestasikan uang pada awal pembentukan perusahaan.

Baca Juga : Cara Membaca Pergerakan Saham dan Tren Harga, Mudah dan Simple!

Pemegang saham jelas merupakan investor yang memiliki kepentingan di suatu perusahaan. Investor di sisi lain merupakan istilah yang lebih luas dan tidak hanya ada pada investasi saham saja.

Pada dasarnya, hak pemegang saham pengendali dan investor biasa tidak cukup mirip. Namun, memang pemegang saham pengendali memiliki hak yang sedikit lebih istimewa di perusahaan. (R10/HR-Online)

Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar sudah digugat cerai istri secara diam-diam. Ternyata, Fachry sudah mendapat gugatan sebelum terjerat kasus narkobanya. Perceraian sang aktor cukup mengejutkan warganet. Baca Juga:...
Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DRPD Kota Banjar

Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Penetapan tersangka DRK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi, pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2017-2021...
Polisi Periksa Sopir Travel Minibus Pasca Laka Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

Polisi Periksa Sopir Travel Minibus Pasca Laka Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Pasca kecelakaan (laka) maut di Tol Cisumdawu Kilometer 189, Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir travel minibus,...
Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Kabar Yuke Dewa 19 menabrak seorang anak di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat beberapa hari lalu berhasil mencuri perhatian publik. Kala itu, ia mengendarai...
Petugas Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Berikan Layanan Adminduk Malam Hari ke Rumah Warga

Petugas Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Berikan Layanan Adminduk hingga Malam Hari ke Rumah Warga

harapanrakyat.com,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Jawa Barat, terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya adalah melakukan...
Aksesoris ADV 150, Makin Keren dan Siap Tampil Beda

Aksesoris ADV 150, Makin Keren dan Siap Tampil Beda

Honda ADV 150 memang punya tampilan yang gagah sejak lahir. Tapi, pasti ada keinginan untuk membuat motor Honda ini terasa lebih menawan lagi. Menambahkan...