Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaBerita BisnisHak Pemegang Saham Pengendali, Apa Bedanya dengan Investor Biasa?

Hak Pemegang Saham Pengendali, Apa Bedanya dengan Investor Biasa?

Hak pemegang saham pengendali dalam suatu perusahaan sangat besar. Mereka bahkan dapat mengendalikan perusahaan tersebut.

Pemegang saham pengendali adalah mereka yang setidaknya memiliki jumlah saham 25% di sebuah Perseroan Terbatas.

Seperti pemegang saham lainnya, mereka juga memiliki hak dan kewajiban. Namun begitu, ada beberapa hak khusus yang pemegang saham pengendali terima.

Baca Juga : Bursa Saham Asia Jelang Akhir Pekan Mengalami Pergerakan Bervariasi

Apa Saja Hak Pemegang Saham Pengendali?

Di dalam dunia investasi saham, terdapat istilah pemegang saham yang ternyata lebih mengacu ke bagian bisnis.

Hal itu karena pemegang saham dan investor memiliki beberapa perbedaan. Pemegang saham adalah mereka yang sudah memiliki posisi tinggi di perusahaan.

Biasanya pemegang saham berasal dari pemilik atau penerus asli perusahaan yang sering mengikuti rapat penting serta ikut andil dalam pemberian suara (voting) mereka terhadap keputusan perusahaan.

Pada perusahaan yang lebih tua, pemegang saham pengendali biasanya jatuh kepada keturunan dari pendiri perusahaan tersebut. Hal itu berbeda dengan perusahaan modern saat ini.

Biasanya pemegang saham pengendali jatuh kepada CEO dan Co-Founder yang mendirikan tersebut secara bersama dan mereka tidak harus memiliki hubungan darah dengan pendiri awal.

Pemegang saham mayoritas atau pengendali memiliki hak untuk mengendalikan setengah dari hak suara perusahaan. Mereka memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh terhadap keputusan operasional utama.

Keputusan tersebut termasuk penggantian anggota dengan eksekutif tingkat C seperti Chief Executive Officer (CEO), serta personil senior lainnya.

Dengan kata lain, hak pemegang saham pengendali adalah mengendalikan perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak.

Baca Juga : Cara Menabung Saham di Mandiri Sekuritas Via Online Maupun Offline

Syarat Menjadi Pemegang Saham Pengendali

Pemegang saham pengendali merupakan badan hukum, perorangan, atau kelompok usaha dengan ketentuan:

  • Memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham keluar dan memiliki hak suara.
  • Saham kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah saham yang keluar dan memiliki hak suara, namun memiliki bukti telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perbedaan Pemegang Saham dan Investor

Hal ini sebenarnya sudah disebutkan di atas sebelumnya. Banyak orang yang masih salah dalam mengartikan investor pasti merupakan seorang pemegang saham.

Memang keduanya sama-sama memiliki aset saham di suatu perusahaan. Akan tetapi, keduanya memiliki hak, kewajiban, dan tugas yang benar-benar berbeda.

Mudahnya, investor tidak harus menjadi pemegang saham, tetapi seorang pemegang sudah pasti merupakan investor karena keduanya harus membeli aset saham dari sebuah perusahaan.

Hal yang membedakan keduanya adalah waktu pembelian saham. Kebanyakan dari pemegang saham adalah mereka yang menanamkan atau menginvestasikan uang pada awal pembentukan perusahaan.

Baca Juga : Cara Membaca Pergerakan Saham dan Tren Harga, Mudah dan Simple!

Pemegang saham jelas merupakan investor yang memiliki kepentingan di suatu perusahaan. Investor di sisi lain merupakan istilah yang lebih luas dan tidak hanya ada pada investasi saham saja.

Pada dasarnya, hak pemegang saham pengendali dan investor biasa tidak cukup mirip. Namun, memang pemegang saham pengendali memiliki hak yang sedikit lebih istimewa di perusahaan. (R10/HR-Online)

Petani di Langkaplancar Pangandaran Berharap Harga Gabah Stabil

Masuki Masa Panen, Petani di Langkaplancar Pangandaran Berharap Harga Gabah Stabil

harapanrakyat.com,- Saat ini, sejumlah petani di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah banyak yang memulai panen padi. Para petani pun berharap harga...
Kasus Asusila dan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba, Begini Kronologinya

harapanrakyat.com,- Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi menjadi tersangka dalam kasus asusila dan narkoba. Kasus ini sempat mengguncang...
Tabrakan Angkot dan Truk

Tabrakan Angkot dan Truk di Jalan Jensud Ciamis, Satu Orang Luka Berat

harapanrakyat.com,- Angkutan kota (angkot) tabrakan dengan truk kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Lingkungan Kertahayu, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Insiden itu...
Camat Cigugur Pangandaran Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Camat Cigugur Pangandaran Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

harapanrakyat.com,- Camat Cigugur, Pangandaran, Jawa Barat, Anwar Sanusi, mengingatkan warganya untuk waspada terhadap cuaca ekstrem. Terlebih, hujan deras disertai angin kencang hampir tiap hari...
TPT Longsor Tutup Setengah Jalan Nasional di Sumedang

TPT Longsor Tutup Setengah Jalan Nasional di Sumedang, Arus Lalin Tersendat

harapanrakyat.com,- Tebing Penahan Tanah (TPT) setinggi 20 meter dan lebar 25 meter longsor. Bahkan, longsoran tersebut sampai menutupi setengah badan jalan nasional Bandung-Cirebon, tepatnya...
Bantuan Materi

Berikan Bantuan Materi, Begini Doa Raffi dan Nagita untuk Nunung

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina lagi-lagi dapat pujian dari netizen. Pasalnya kedua selebriti ini memberikan bantuan materi hingga jutaan rupiah kepada komedian Nunung. Seperti diketahui,...