Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Fakta terbaru soal penangkapan pelaku penyelundupan 1 ton sabu di pantai Madasari, Pangandaran, Jabar, terungkap.
Sebagai informasi, Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan 1.196 kilogram sabu-sabu di pantai Madasari pada hari Rabu (16/3/2022).
HR Online mencoba menelusuri lokasi kejadian, tepatnya di blok Pasir Semprong, pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak.
Berdasarkan informasi, lokasi penangkapan pelaku penyelundupan sabu sabu di Madasari itu adalah milik warga Bandung.
Pasir Semprong sendiri lokasinya berupa perbukitan. Sejak menjadi objek wisata, akses jalan menuju tepian pantai ditata oleh pemilik lahan.
“Lokasi penangkapan pelaku penyelundupan narkoba berada di tanah pribadi milik warga Bandung,” ujar warga setempat Sudrajat, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Pencurian Hewan Ternak di Pangandaran Perlu Perhatian Semua Pihak
Adapun akses masuk menuju area Pasir Semprong, ternyata memiliki gerbang masuk.
Namun menurut Jarwo (penunggu Pasir Semprong), saat itu gerbang masuk tidak dikunci.
Hal tersebut lantaran beberapa hari sebelum penangkapan, ada salah satu pelaku yang meminta izin untuk mendirikan tenda di lokasi.
“Lokasi ini memang sering jadi lokasi camping atau even lainnya jika dapat izin dari pemilik,” ujar Jarwo.
Pada hari Rabu (16/3/2022), sebelum penangkapan, datang sebuah mobil dan menghampiri Jarwo, sembari berkata ingin mendirikan tenda.
Setelah itu, Jawo izin berpamitan pulang ke rumah untuk melaksanakan salat Dzuhur.
Tak lama berselang, anak Jarwo memberitahu jika telah terjadi penangkapan pelaku penyelundupan sabu sabu di pantai Madasari.
“Saya sangat kaget, dan berpikir waktu itu yang datang pakai mobil ternyata sindikat narkoba,” katanya.
Usai adanya insiden tersebut, pemilik lahan akan lahan memperketat orang yang akan masuk ke Pasir Semprong.
“Pemilik lahan memperketat orang yang masuk ke Pasir Semprong dengan menanyai identitas dan maksud tujuan ke lokasi itu,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)