Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dua pengendara motor gede (Moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga kini ditahan di Mapolres Ciamis, Polda Jabar.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, sepakat dua pengendara tersebut dinaikan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga : Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Berakhir Islah, Pelaku Bebas?
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Zanuar Cahya Wibowo menambahkan, penerapan pengendara moge sebagai tersangka ini dari hasil gelar perkara. Selain itu juga pemeriksaan dari saksi serta barang bukti.
“Iya, kedua pengendara saat ini statusnya dinaikan menjadi tersangka,” terangnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, pasal yang disangkakan kedua pengendara moge tersebut yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak 12 juta,” ucapnya.
Baca Juga : Keluarga Korban Kecelakaan di Pangandaran Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan
Sebelumnya, kronologis kecelakaan maut pengendara moge di Tunggilis, bermula saat iring-iringan konvoi motor gede Harley Davidson yang datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran.
Sesampainya di TKP, kedua anak kembar yakni Hasan dan Husen (8) melintas jalan dan tertabrak motor konvoi tersebut. Sehingga mengalami luka cukup serius dan meninggal dunia saat dilakukan perawatan medis.
Setelah kasus tersebut, pengendara moge yang kini sebagai tersangka dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi, dan hasilnya ada kesepakatan perdamaian.
Meski berdamai, namun menurut praktisi hukum asal Pangandaran Didik Puguh Indarto, proses hukum tetap berjalan.
“Perdamaian itu nantinya hanya untuk memperingan hukuman saat vonis di persidangan. Karena adanya itikad baik dari pengendara moge tersebut,” jelasnya kepada HR Online, Senin (14/3/2022). (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)