Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Divisi Humas Polri membeberkan kondisi dua terduga pelaku penipuan investasi bodong melalui binary option setelah menjadi penghuni Rumah Tahanan Mabes Polri.
Menurut Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, kondisi kedua tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui binary option, yaitu Indra Kenz atau Indra Kesuma, dan Doni Salmanan.
Ia menjelaskan, setelah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, dua crazy rich asal Medan dan Bandung kondisinya baik-baik saja. Hal ini mempermudah penyidikan petugas.
“Kondisinya sehat, nggak drop, yang bersangkutan sehat-sehat saja,” ujar Kombes. Pol. Gatot saat jumpa pers Senin (14/03/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
Ia juga mengatakan, tim dokter Bareskrim Polri rutin melakukan pengecekan terhadap kesehatan tahanan yang ada dalam rutan. Sehingga kondisi semuanya akan selalu terpantau.
Kombes. Pol. Gatot mengaku hingga saat ini tim penyidik Bareskrim Polri belum menerima adanya upaya permohonan penangguhan penahanan dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz.
Baca Juga : Aset Puluhan Miliar Indra Kenz Disita Polisi, Termasuk Akun YouTube
Divisi Humas Polri; Waktu Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, Indra Kenz telah resmi jadi tersangka dan mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (25/02/22) lalu. Terhitung ia sudah mendekam dalam tahanan selama 14 hari.
Sedangkan, penetapan tersangka kepada Doni Salmanan hingga masuk ke Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (09/03/2022) lalu.
Dengan begitu maka terhitung sampai hari Senin kemarin, crazy rich dari Bandung ini sudah mendekam dalam penjara Bareskrim Polri selama 5 hari.
Adapun mengenai ancaman hukuman bagi Doni Samlanan dan Indra Kenz, keduanya sama-sama terancam 20 tahun penjara.
Pasal yang menjerat kedua mantan crazy rich itu antara lain Undang Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2. Serta Undang Undang ITE Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1.
Kemudian UU No. 8/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Pasal 3 Ayat 3, Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (R3/HR-Online/Editor-Eva)