Dampak delisting saham terhadap investor bisa saja terjadi. Bahkan investor akan dirugikan akibat perusahaan yang bangkrut.
Delisting saham akan terjadi pada sebuah perusahaan yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Saat ini generasi milenial memang berbondong-bondong menjalankan investasi. Sayangnya tidak semuanya mengetahui sehingga memahami berbagai istilah dalam dunia investasi.
Padahal dalam dunia investasi, hal ini menjadi sesuatu yang wajib Anda ketahui. Dengan adanya istilah tersebut, Anda akan tahu pergerakan saham yang sedang terjadi. Seperti halnya dengan delisting saham.
Ada dampak delisting saham yang bisa investor rasakan. Sayangnya masih banyak generasi milenial yang kurang paham dengan hal tersebut.
Agar lebih jelas, berikut ini ada ulasan tentang delisting saham yang bisa terjadi dalam dunia investasi.
Baca Juga: Leading Indicator Saham Berperan untuk Mengetahui Pergerakan Harga
Pengertian dan Dampak Delisting Saham
Masih banyak investor muda kurang paham dengan saham yang delisting oleh BEI. Delisting menjadi kondisi yang sering investor khawatirkan.
Sebab investor yang mengucurkan dana pada pihak terkait akan merasakan dampaknya. Delisting saham itu sendiri adalah penghapusan suatu perusahaan pada bursa saham secara resmi oleh pihak BEI.
Saham tersebut akan terhapus dalam daftar perusahaan publik. Akibatnya saham tidak akan kembali jual beli secara bebas.
Ada kemungkinan besar sebuah emiten yang masuk dalam daftar BEI keluar jika kondisinya mengalami hal tertentu.
Penghapusan yang terjadi bisa secara sukarela maupun paksaan. Jika sudah ada hal ini, maka dampak delisting saham bagi investor pun juga akan terjadi.
Baca Juga: Rekomendasi Saham Poultry yang Akan Terbawa Sentimen Ramadhan
Dampak Terjadinya Delisting pada Investor
Ada dampak delisting saham yang bisa saja terjadi. Bahkan hal ini akan sangat terasa pada pemberi modal perusahaan terkait. Sering muncul pertanyaan apa yang akan terjadi jika perusahaan bangkrut?
Tentu investor juga akan merasa khawatir dengan terjadinya hal ini. Bila hal ini terjadi, dana bisa kembali pada investor. Namun melalui proses yang tidak mudah.
Perusahaan akan bangkut dan dilikuidasi dengan proses melalui penetapan pengadilan. Sehingga aset seluruh perusahaan akan dijual. Hasilnya baru bisa digunakan untuk membayar utang perusahaan.
Investor akan menjadi pihak terakhir yang menerimanya. Namun pada umumnya hasil likuiditas tidak sampai ke tangan investor.
Sebab dana sudah habis untuk membayar utang perusahaan itu sendiri. Hal ini mengakibatkan investor merasa rugi.
Baca Juga: Cara Menemukan Saham Multibagger untuk Meraup Cuan Berkali Lipat
Untuk itu, bagi para investor ada baiknya terus berhati-hati dalam pembelian saham. Anda perlu melihat fundamental keuangan apakah bagus atau tidak. Semua bisa Anda lakukan dengan teliti dan seksama.
Pastikan emiten tidak akan mengalami kebangkrutan. Sehingga risiko terkena dampak delisting saham tidak akan Anda dapatkan. Hal ini tentu akan sangat merugikan Anda. (R10/HR-Online)