Cara menghitung dividen saham wajib investor ketahui. Mengingat hal ini menjadi salah satu cara untuk menghitung keuntungan.
Dalam dunia investasi dividen terdiri dari dua macam, yaitu tunai dan saham.
Dividen tunai itu sendiri adalah keuntungan berupa uang tunai dalam jumlah rupiah di setiap saham. Sedangkan untuk dividen saham merupakan keuntungan bagi investor dalam bentuk non uang tunai.
Dalam pembayaran, ada dua metode yang ada yaitu interim dan final. Untuk definisi dividen interim adalah sesuatu yang sifatnya sementara.
Dana yang terbayarkan sebelum laba tahunan perusahaan penetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen ini akan terjadi secara berkala sepanjang satu tahun.
Sedangkan untuk dividen final merupakan pembagian laba perusahaan pada pemegang saham yang telah RUPS putuskan. Agar Anda tidak bingung, sebaiknya tahu bagaimana cara menghitung dividen saham bagi investor.
Baca Juga : Indeks High Dividen 20 Mengalami Perubahan, Masukkan 4 Saham Baru
Contoh Cara Menghitung Dividen Saham
Cara menghitung dividen terbagi menurut jenis labanya. Agar Anda bisa lebih jelas dalam memahami berikut ini ada contoh cara menghitungnya.
Sebuah emiten ABCD misalnya telah membagikan dividen saham sebesar 5%. Hal ini kemungkinan besar akan meningkatkan jumlah saham yang investor miliki sebesar 5%.
Setiap investor yang memiliki 20 saham akan memperoleh 1 saham tambahan. Jika Anda sebagai pemegang saham memiliki 1 juta saham, maka akan menerima tambahan sebanyak 50.000 saham baru.
Jika tidak, ketika Anda memiliki 100 saham maka akan memperoleh 5 saham baru.
Baca Juga : Penjualan Saham Treasury Mengenai Definisi, Contoh, Hingga Metodenya
Keuntungan Dividen Saham
Cara menghitung dividen saham berbeda dengan tunai. Namun keduanya memiliki keuntungan yang hampir sama.
Untuk keuntungan dari dividen saham adalah pembagian saham pada investor sebagai pengganti dividen tunai.
Keuntungannya bagi pemegang saham yaitu tidak lagi terkena Pajak Penghasilan atau PPh sampai saham telah terjual oleh pemiliknya. Berbeda dengan dividen tunai, di mana investor yang wajib pajak untuk individu di dalam negeri terkena PPh final sebesar 10%.
Bahkan untuk dividen tunai jug bisa bebas biaya pajak dengan syarat tertentu. Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 investor bisa bebas pajak jika investasi kembali ke instrumen investasi.
Baca Juga : Cara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas dengan Hak dan Kewajibannya
Menghitung Dividen Sesuai Jenis Labanya
Seperti yang sudah dijelaskan sejak awal jika dividen terbagi menjadi dua. Bahkan hal ini juga terjadi pada cara hitung dividen saham yang dikelompokkan berdasarkan jenis labanya.
Adapun beberapa di antaranya mulai dari dividen per share (DPS). Dividen ini menunjukkan hasil hitung nilai total lembar suatu perusahaan yang tersebar ke para pemegang saham.
Adapun rumusnya yaitu DPS = Total Dividen Perusahaan : Jumlah Saham Beredar.
Berbeda lagi dengan jenis yang kedua yaitu dividend Yield yaitu memperlihatkan rasio perbandingan besar pembagian dividen saham oleh perusahaan terhadap besarnya harga saham per lembar.
Untuk rumusannya Dividend Yield = Nilai DPS Perusahaan : Harga Saham x 100%. Itulah beberapa cara menghitung dividen saham sesuai jenis labanya. (R10/HR-Online)