Cara lapor saham di SPT perlu investor ketahui untuk kelancaran investasi. Secara singkat, SPT merupakan laporan wajib pajak penghasilan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT merupakan surat yang oleh WP berguna untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, maupun bukan objek pajak.
Karena investasi memberikan keuntungan pada pemiliknya, maka investor wajib untuk membayar pajak yang ada.
Baca Juga: Hak Pemegang Saham Pengendali, Apa Bedanya dengan Investor Biasa?
Begini Cara Lapor Saham di SPT
Pasar modal atau saham pamornya semakin naik di masyarakat. Saat ini istilah-istilah seperti obligasi, saham, dan reksa dana tidak asing lagi di telinga masyarakat.
Bentuk nyata dari maraknya investasi adalah jumlah investor yang bertambah cukup signifikan pada dua tahun terakhir.
Ternyata, para investor saham juga memiliki kewajiban untuk melapor saham mereka di SPT Tahunan Pribadi.
Sebenarnya tidak hanya saham saja, smartphone dan sepeda pun saat ini harus masuk ke dalam laporan SPT Tahunan.
Semua aset yang ada dapat Anda masukkan ke dalam kolom harta. Jika Anda melabel diri sebagai investor saham, maka harta yang dimiliki adalah saham itu sendiri.
Hal itu karena saham sendiri memiliki pengertian sebagai bukti kepemilikan seseorang pada perusahaan. Dengan membeli saham, maka Anda menjadi salah satu pemilik.
Jika tercatat menjadi pemilik perusahaannya, maka Anda tentunya akan mendapat dividen atau keuntungan.
Selain dividen, Anda juga akan mendapat keuntungan dari naiknya harga atau capital gain. Oleh karena itulah, Anda harus tahu cara lapor saham di SPT Tahunan. Berikut caranya:
- Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 ss, atau 1770 s.
- Isi data penghasilan yang terkena PPh Final sejumlah 0,1% dari hasil penjualan saham di Bursa Efek.
- Isilah data penghasilan yang terkena PPh Final sejumlah 10% dari total dividen.
- Bila saham belum terjual, Anda dapat mengisi kolom harta.
Baca Juga: Bursa Saham Asia Jelang Akhir Pekan Mengalami Pergerakan Bervariasi
Ketentuan Besar Pajak dalam Investasi Saham
Sebenarnya ketentuan membayar pajak tentu sudah diatur di dalam undang-undang secara resmi. Oleh karena itu, investor harus tahu besar kewajiban nominal yang harus mereka bayar.
Setiap investasi saham akan terkena tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek.
Total bruto sudah termasuk biaya penjualan jika investor menjual saham. Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk investor individu maupun badan usaha.
Sedangkan jika investor mendapat dividen, maka mereka akan mendapat Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari total penghasilan bruto atau kotor yang sudah terpotong saat pembayaran dividen. Ini berlaku untuk investor individu saja.
Selanjutnya adalah ketentuan untuk para investor badan usaha yang menerima PPh. Jumlah pajak yang mereka bayarkan lebih besar dari investor individu.
Baca Juga: Cara Menabung Saham di Mandiri Sekuritas Via Online Maupun Offline
Jika memiliki NPWP, investor badan usaha akan terkena PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan jika tidak memiliki NPWP, maka PPh akan menjadi 30%.
Setelah membayar pajak, maka Anda bisa memasukkannya dengan cara lapor saham di SPT setiap tahunnya. (R10/HR-Online)