Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),– Penyaluran BPNT diduga banyak pelanggaran, Mahasiswa Kecamatan Parungponteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Mahasiswa Parungponteng) bersama masyarakat se-Kecamatan Parungponteng menggeruduk Kantor Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
Massa aksi menyoal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dianggap banyak terjadi pelanggaran baik masalah kualitas, kuantitas maupun tidak ada transparansi dalam bentuk nota.
“Aksi demonstrasi berjumlah 250 orang ini merupakan sebuah langkah perlawanan untuk mendobrak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Mujib Rahman Wahid, korlap aksi kepada HR Online, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Audiensi ke DPRD Tasikmalaya, Fortal dan Jawara Bakal Lapor ke APH Soal BPNT
Demo tersebut, kata Mujib, merupakan langkah kongkrit untuk mewadahi dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat terkait banyaknya ketimpangan dalam penyaluran BPNT. Baik dalam segi kualitas, kuantitas maupun prosedur dan tidak adanya transparansi mengenai pengalokasian sembako.
“Karena di kecamatan Parungponteng tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku, terjadi di lapangan menggunakan peraturan yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu dan tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi ketika proses penyaluran tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil temuan dari masyarakat selaku KPM. Salah satunya terkait penyalur dengan prosedur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Mujib, saat penyaluran BPNT di lapangan terdapat ancaman, jual paksa dan penggiringan.
“Seharusnya penyaluran BPNT ini di belanjakan secara bebas mau belanja di warung manapun sesuai aturan yang berlaku saat ini,” katanya.
Ia juga berterima kasih kepada para masyarakat, maupun KPM yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Semoga dengan adanya aksi demonstrasi ini dapat memberikan kesadaran dan efek jera. Sehingga kedepannya sesuai dengan peraturan yang ada. Tanpa ada campur tangan kepentingan yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap ke depan, penyaluran BPNT sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk kedepannya dijalankan sesuai dengan juknis penyaluran bantuan yang sudah ditetapkan pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Aksi juga diwarnai dengan dengan adanya penandatanganan fakta integritas dari pihak-pihak terkait. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)