Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bagi warga Ciamis, Jawa Barat, yang kehilangan KTP, jangan bingung ya!
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, melalui bidang pelayanan informasi administrasi kependudukan (PIAK) memberikan tata cara dan langkah yang harus dilakukan, ketika Kartu Tanda Penduduk hilang.
Pertama, pemilik KTPharus segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta surat keterangan kehilangan.
Kemudian, datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat untuk mengurus dan mengisi formulir F1.02 atau permohonan pembuatan KTP baru.
“Nantikan ada keterangannya ketika mengisi formulir, apakah KTP itu rusak atau hilang. Kalau hilang nanti surat kehilangan dari kepolisian dan jangan lupa membawa kartu keluarga (KK),” ujar Kabid PIAK Disdukcapil Ciamis, Didin Hardisuryaman, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pasca Diresmikan Gubernur, Obwis Situ Wangi Makin Banyak Pengunjung
Menurutnya, jika KTP hilang itu jangan dianggap sepele. Pasalnya, nantinya di takutkan KTP tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau hilang itu wajib untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian. Karena, jika nanti KTP nya disalahgunakan ada buktinya yakni surat kehilangan tersebut,” tuturnya.
Didin berharap, masyarakat dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dengan sebaik-baiknya.
“Kalau KTP hilang jangan risau dan panik tapi jangan juga dianggap sepele. Tapi langsung segera lapor ke pihak kepolisian dan mengurus surat kehilangannya,” harapnya.
Didin menambahkan, untuk blanko KTP di Disdukcapil Kabupaten Ciamis saat ini masih terbatas, hanya ada sebanyak 3.000 blanko dan cukup untuk satu Minggu.
“Antrian pencetakan KTP saat ini juga sudah 2.987 itu antrian bulan kemarin Februari, belum ditambah bulan ini. Ini juga khusus bagi pencetakan KTP pemula,” pungkasnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)