Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis pencurian mesin traktor dan sepeda motor.
Komplotan maling yang sering beraksi di Tasikmalaya tersebut berjumlah 12 orang. Rinciannya, 6 orang pelaku pencurian mesin traktor, dan 6 pelaku pencurian motor.
Para pelaku ini mencuri mesin traktor di sejumlah tempat. Terakhir, mereka beraksi di Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (18/2/2022) lalu.
“Ada 29 lokasi pencurian traktor yang komplotan pencuri ini lakukan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut Rimsyahtono menambahkan, bahwa para pencuri ini menggasak mesin traktor yang disimpan di gudang atau sawah.
Adapun cara komplotan pencuri mesin traktor membawa kabur incarannya, tutur Rimsyahtono, yaitu dengan cara mempreteli mesin traktor menggunakan kunci.
Setelah itu, traktor tersebut kemudian mereka angkut dengan menggunakan mobil mini bus.
Namun sampai saat ini, pihaknya baru mengamankan satu unit traktor. Sedangkan sisanya masih dalam pengembangan.
“Mereka menjual traktor curian satu juta hingga tiga juta rupiah. Kalau harga satu traktornya sampai belasan juta rupiah,” tutur Kapolres Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Ungkap Komplotan Pencuri Curanmor
Selain menciduk kawanan spesialis pencuri traktor, Polres Tasikmalaya juga berhasil mengungkap pencurian motor (curanmor).
Rimsyahtono mengatakan, sebanyak 10 motor yang berhasil pihaknya amankan dari enam orang tersangka.
“Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, mobil mini bus dan sepeda motor 10 unit,” katanya.
Ia menuturkan, peran para tersangka saat beraksi, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitarnya termasuk menunggu di dalam kendaraan.
Sementara modus para komplotan pencuri, mengincar motor yang tengah parkir sembarang. Seperti di halaman rumah dan lainnya.
“Mereka gunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor incarannya. Sedangkan sepeda motor curian, kebanyakan dari wilayah Tasikmalaya selatan,” tuturnya.
Meski sudah menangkap 6 orang pelaku, sambungnya, namun masih ada yang DPO atau Daftar Pencarian Orang. Akan tetapi, pihaknya sudah mengetahui identitas masing-masing DPO itu.
“Komplotan pencuri ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)