Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Barang bukti 25 perkara hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (17/03/2022).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu dilakukan dengan cara memotong, membakar dan meleburkannya dengan air.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil dari 25 perkara berbagai tindak pidana. Kita musnahkan karena sudah ada putusan dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan, kepada awak media usai pemusanahan barang bukti bersama Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih.
Ade menjelaskan, barang bukti itu terkumpul dalam jangka waktu 6 bulan. Mulai dari barang bukti obat-obatan terlarang, kasus pencabulan, dan pencurian.
“Jadi kalau di Banjar ini yang paling tinggi adalah kasus pencurian, sabu dan obat penenang,” jelasnya.
Baca Juga : Modus Penipuan Catut Nama Terjadi Lagi, Kali Ini Nama Kejari Kota Banjar
Ade menyebutkan, pada tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menangani yang totalnya mencapai 95 kasus. Ia pun berharap masyarakat bisa menjaga kondusifitas, dan kasus tindak pidana dapat menurun.
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih mengatakan, pemusnahan barang bukti 25 perkara ini merupakan suatu proses berkesinambungan. Setiap perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau putusan pengadilan. Oleh karena itu pasti dimusnahkan.
Selain kasus pencurian yang terbilang tinggi, tindak pidana pencabulan dengan latar belakang psikis yang bermasalah juga mendominasi di Kota Banjar.
“Kami bersama pihak lain selalu berupaya memberikan wawasan kepada masyarakat. Terutama para perempuan yang sering menjadi korban pencabulan,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)