Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Aturan baru perjalanan domestik yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara.
Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif sebelum naik moda transportasi.
Kebijakan aturan baru mengenai perjalanan domestik ini disampaikan langsung Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa dan Bali.
Meski begitu, ada syarat yang wajib mereka penuhi. Lalu apa saja yang menjadi syarat sebelum menggunakan moda transportasi dalam aturan baru untuk perjalanan domestik itu? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Aturan Baru Perjalanan Domestik Darat Laut dan Udara
Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR
Saat jumpa pers pada Senin (07/03/2022), Luhut menjelaskan bahwa, kini pelaku perjalanan domestik terbebas dari kewajibannya menunjukan bukti hasil tes antigen dan PCR negatif.
Kebijakan tersebut berlaku bagi semua jenis moda transportasi. Baik laut, darat maupun udara. Namun, pelaku perjalanan domestik tetap harus memenuhi persyaratan yang wajib mereka penuhi. Agar bisa bepergian tanpa perlu melakukan tes antigen dan PCR.
Baca Juga : Ini Syarat Agar Naik Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Tes PCR
Dalam hal ini para pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai tanda bukti kalau mereka sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, atau dosis lengkap.
Sedangkan, aturan baru mengenai perjalanan domestik bagi yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap, saat ini masih proses pembahasan.
Luhut mengatakan, dalam waktu dekat ini pemerintah melalui Kementerian serta Lembaga terkait akan segera menerbitkan aturan baru tersebut lewat Surat Edaran.
Sebelum Naik Pesawat Isi e-HAC pada PeduliLindungi
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan baru perjalanan domestik dan memberlakukannya mulai tanggal 3 Maret 2022.
Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa sebelum naik pesawat, mereka yang akan melakukan perjalanan domestik terlebih dahulu harus mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card).
e-HAC merupakan kartu elektronik kewaspadaan kesehatan yang harus diisi oleh para pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Tingkatkan Rasio Tes PCR, Gubernur Jabar Usul Ini ke Presiden
Namun untuk mengisi e-HAC ini tidak lagi dilakukan ketika tiba di bandara tempat tujuan. Hal itu karena dapat memicu antrian panjang.
Kenapa Wajib Isi e-HAC Sebelum Naik Pesawat?
Dalam aplikasi PeduliLindungi versi baru, e-HAC mempunyai fitur khusus untuk mengecek kelayakan terbang bagi pengguna jasa transportasi udara kelas domestik. Tentunya dengan tampilan lebih ramah bagi pengguna atau user-friendly.
Dengan adanya pembaruan fitur sehingga petugas bandara dalam proses pengecekan kelayakan terbang mengalami perubahan. Bahkan petugas juga sebelumnya melakukan pemeriksaan e-HAC ketika bandara kedatangan.
Namun berdasarkan aturan baru, pemeriksaan bakal dilakukan ketika check in keberangkatan dari bandara. Aturan ini berlaku efektifnya per 3 Maret 2022.
Demikian ulasan singkatnya mengenai kebijakan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik. Aturan terbaru ini tidak perlu lagi antigen dan PCR. (R3/HR-Online/Editor-Eva)