Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran, Jabar, selama ini tergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Adapun nilai ADD yakni 10 persen dari total DAU.
Yayat Ahadiat, Pejabat Fungsional Penataan Kerjasama Pemerintah Desa di Dinsos PMD Pangandaran mengatakan, rumus penetapan ADD yakni 10 persen dari DAU dan DBH, dikurangi kebutuhan siltap perangkat Desa, di kali 80 persen alokasi dasar kemudian dikali 20 persen alokasi formula.
“Alokasi formula itu meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah masyarakat miskin dan indek kesulitan geografis,” ujar Yayat Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Program Sertifikat Tanah Gratis, BPN Pangandaran Tunggu Instruksi
Untuk Alokasi Dana Desa tahap 3 tahun 2021 di Pangandaran, sempat mengalami keterlambatan pencairan.
Hal itu lantaran Pangandaran kehilangan DAU sekitar Rp 16,7 miliar. Pemkab Pangandaran pun mengeluarkan regulasi, berupa Peraturan Bupati Nomor 64/2021.
“Usulan ADD tahap 3 yang diserahkan Pemerintah Desa di Pemkab harus direvisi ulang, karena adanya pengurangan anggaran dari DAU,” katanya.
Lanjut Yayat, rata-rata setiap Desa di Pangandaran kehilangan Rp 12 juta pada pencairan ADD tahap 3.
“Untuk Alokasi Dana Desa Pangandaran tahap 3 tahun 2021, sudah dicairkan awal tahun 2022 kemarin,” jelas Yayat.
Adapun Desa di Pangandaran yang menerima ADD tahap 3 paling besar Rp 700 juta dan paling kecil Rp 500 juta. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)