Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 50 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jabar, mendapat Sertifikat Hak atas Tanah.
Sertifikat itu diserahkan oleh Petugas BPN Kabupaten Ciamis, bertempat di GOR Desa setempat, Rabu (2/3/2022).
Kasi Pelayanan Desa Gereba Kecamatan Cipaku, Usman Ali mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan upaya Pemerintah bagi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.
“Sertifikat ini menjadi kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Desa Gereba. Alhamdulilah, 50 orang pelaku UMKM telah memiliki sertifikat,” ujar Usman.
Baca juga: Pemkab Ciamis Raih Peringkat Kesatu Indeks ETPD Tingkat Jawa Barat
Dengan adanya legalitas formal ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha dapat dimanfaatkan sebaiknya.
Lanjutnya, sertifikat tanah yang telah diterima oleh para pelaku UMKM di Desa Gereba merupakan, program kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BPN. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)