Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pria berinisial HAR di Kabupaten Bintan, Riau, dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni DSS ke polisi lantaran menikah lagi tanpa izin.
Polisi pun akhirnya menangkap HAR saat malam pertama dengan istri barunya yang berinisial N.
HAR kini terancam hukuman penjara 7 tahun lamanya karena menduakan DSS.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan kasus ini bermula saat HAR tega meninggalkan istri dan anaknya yang masih balita.
Selama 9 bulan, pria di Riau ini tidak memberikan nafkah lahir maupun batin pada keluarganya.
HAR dan DSS sebelumnya sudah menikah secara resmi di KUA Tanjungpinang, pada Mei 2021.
Namun tiba-tiba HAR meninggalkan DSS tanpa alasan yang jelas. Hingga akhirnya DSS mengetahui suaminya itu akan menikah lagi.
Selanjutnya, DSS membuat laporan pengaduan ke Polsek Bintan Utara. Polisi akhirnya berhasil menangkap HAR, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Viral Ibu di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi
Pria di Riau Ditangkap Saat Pesta Pernikahan
Pada hari penangkapan itu, HAR tengah melangsungkan akad nikah dengan perempuan berinisial N.
Polisi mengamankan HAR di rumah N yang menjadi lokasi pesta pernikahannya di Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Setelah berunding dengan perwakilan kedua pihak keluarga pengantin, polisi akhirnya membawa HAR ke Kantor Polsek Bintan Utara.
Personel Unit Reskrim menggelandang HAR ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.
Saat interogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di KUA Tanjungpinang pada Mei 2021.
Tanpa sepengetahuan dan seizin korban (DSS), HAR kemudian menikah lagi secara sah dengan perempuan yang berinisial N.
HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga (KK) miliknya.
“HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang,” ujar Suharjono, Sabtu (19/2/2022).
Tidak Menafkahi Istri dan Anak
Dengan menggunakan dokumen tersebut, pria asal Bintan, Riau ini mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
Di hadapan polisi, HAR mengakui kesalahannya. Ia juga sempat mengucapkan permintaan maaf kepada istri pertamanya DSS.
Sejak menikah dengan DSS selama sekitar 9 bulan, HAR langsung melarikan diri. “Ia juga tidak pernah menafkahi korban dan anaknya,” jelas Suharjono.
Saat ini, HAR sudah ditahan di kantor Polsek Bintan Utara. HAR terancam pidana 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP.
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS. Kemudian 2 buku nikah atas nama HAR dan N. Selain itu, 1 kartu nikah, KTP atas nama HAR dan sebuah undangan pernikahan.
Kisah pria di Riau yang dilaporkan ke polisi lantaran menikah tanpa izin ini viral. (R8/HR Online/Editor Jujang)