Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalViral Ibu di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi

Viral Ibu di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Viral di media sosial instagram seorang ibu di Cirebon, Jawa Barat, curhat dengan nasib yang menimpanya.

Si ibu yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Namun bukannya mendapat perlindungan, Nurhayati malah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Curhatan Nurhayati seorang ibu asal Cirebon ini diunggah akun instagram @memomedsos, Sabtu (19/2/2022).

Dalam video tersebut, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari.

Ia memulai video curhatannya dengan memperkenalkan diri. Nurhayati mengaku bekerja sebagai Kaur (Kepala Urusan) keuangan Desa Citemu, Cirebon.

Ibu asal Cirebon ini mengakui jika ia tidak mengerti hukum. Ia menyebut dalam penanganan kasus korupsi Kades Citemu ada yang janggal, karena Nurhayati sebagai pelapor malah dijadikan tersangka.

“Padahal saya selama 2 tahun membantu proses penyidikan kasus korupsi Kades Citemu berinisial S, tapi pada akhir Desember 2021 malah dijadikan tersangka,” ujar Nurhayati.

Menurutnya, penunjukan tersangka dirinya atas dasar perintah Kepala Kejari Cirebon.

“Kanit Tipikor sendiri mengaku berat memberikan surat ini, karena mereka tahu betul peranan saya dalam menguak kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan Kades S. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ini semua petunjuk dari Kajari,” ungkap Nurhayati.

Ibu asal Cirebon ini pun mempertanyakan alasan dia menjadi tersangka. “Apakah hanya karena untuk mendorong proses P21 nya Kades Citemu saya jadi tersangka,” katanya heran.

Ia pun mempertanyakan dimana letak perlindungan penegak hukum terhadap dirinya, sebagai seorang pelapor dan saksi tindak pidana korupsi.

Nurhayati pun dengan tegas mengaku tidak sepeserpun menikmati uang korupsi Kades Citemu.

“Saya berani bersumpah di atas Al Quran atau apapun, kalau saya tidak ikut meraih uang hasil korupsi Kuwu tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Viral Pasangan Tertipu Agen Berujung Mediasi, Bikin Lega!

Penetapan Ibu Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon Kewenangan Penyidik

Sementara itu Hutamrin Kepala Kejari Cirebon menegaskan, penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan pihak penyidik.

Ia mengatakan, kasus korupsi di Desa Citemu berawal dari limpahan kasus Polres Cirebon Kota.

“Awalnya kasus ini limpahan dari Polres dengan tersangka S, S ini memiliki bendahara ibu Nurhayati,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan inspektorat, terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades S bersama bendaharanya Nurhayati pada tahun 2018-2020.

“Dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta,” katanya.

Berkas tersebut lalu diteliti oleh jaksa, kemudian penyidikan pun dilakukan dengan petunjuk dari jaksa.

Bahkan tanggal 23 November 2021 itu, Kejaksaan dan penyidik melakukan ekspos kasus korupsi Desa Citemu.

“Kesimpulannya waktu itu adalah pendalaman terhadap saksi Nurhayati, tidak ada kata-kata Nurhayati jadi tersangka. Kita memberikan petunjuk pendalaman kepada penyidik, karena itu kewenangan penyidik,” jelasnya.

Baru tanggal 2 Desember 2021 Kejari mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

“Jadi bukan jaksa penuntut atau Kajari yang memerintahkan penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, video ibu di Cirebon yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus korupsi viral di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...