Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Viral di media sosial instagram seorang ibu di Cirebon, Jawa Barat, curhat dengan nasib yang menimpanya.
Si ibu yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
Namun bukannya mendapat perlindungan, Nurhayati malah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Curhatan Nurhayati seorang ibu asal Cirebon ini diunggah akun instagram @memomedsos, Sabtu (19/2/2022).
Dalam video tersebut, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari.
Ia memulai video curhatannya dengan memperkenalkan diri. Nurhayati mengaku bekerja sebagai Kaur (Kepala Urusan) keuangan Desa Citemu, Cirebon.
Ibu asal Cirebon ini mengakui jika ia tidak mengerti hukum. Ia menyebut dalam penanganan kasus korupsi Kades Citemu ada yang janggal, karena Nurhayati sebagai pelapor malah dijadikan tersangka.
“Padahal saya selama 2 tahun membantu proses penyidikan kasus korupsi Kades Citemu berinisial S, tapi pada akhir Desember 2021 malah dijadikan tersangka,” ujar Nurhayati.
Menurutnya, penunjukan tersangka dirinya atas dasar perintah Kepala Kejari Cirebon.
“Kanit Tipikor sendiri mengaku berat memberikan surat ini, karena mereka tahu betul peranan saya dalam menguak kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan Kades S. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ini semua petunjuk dari Kajari,” ungkap Nurhayati.
Ibu asal Cirebon ini pun mempertanyakan alasan dia menjadi tersangka. “Apakah hanya karena untuk mendorong proses P21 nya Kades Citemu saya jadi tersangka,” katanya heran.
Ia pun mempertanyakan dimana letak perlindungan penegak hukum terhadap dirinya, sebagai seorang pelapor dan saksi tindak pidana korupsi.
Nurhayati pun dengan tegas mengaku tidak sepeserpun menikmati uang korupsi Kades Citemu.
“Saya berani bersumpah di atas Al Quran atau apapun, kalau saya tidak ikut meraih uang hasil korupsi Kuwu tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Viral Pasangan Tertipu Agen Berujung Mediasi, Bikin Lega!
Penetapan Ibu Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon Kewenangan Penyidik
Sementara itu Hutamrin Kepala Kejari Cirebon menegaskan, penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan pihak penyidik.
Ia mengatakan, kasus korupsi di Desa Citemu berawal dari limpahan kasus Polres Cirebon Kota.
“Awalnya kasus ini limpahan dari Polres dengan tersangka S, S ini memiliki bendahara ibu Nurhayati,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan inspektorat, terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades S bersama bendaharanya Nurhayati pada tahun 2018-2020.
“Dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta,” katanya.
Berkas tersebut lalu diteliti oleh jaksa, kemudian penyidikan pun dilakukan dengan petunjuk dari jaksa.
Bahkan tanggal 23 November 2021 itu, Kejaksaan dan penyidik melakukan ekspos kasus korupsi Desa Citemu.
“Kesimpulannya waktu itu adalah pendalaman terhadap saksi Nurhayati, tidak ada kata-kata Nurhayati jadi tersangka. Kita memberikan petunjuk pendalaman kepada penyidik, karena itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Baru tanggal 2 Desember 2021 Kejari mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi bukan jaksa penuntut atau Kajari yang memerintahkan penetapan tersangka,” katanya.
Sementara itu, video ibu di Cirebon yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus korupsi viral di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)