Viral anggaran golf di media sosial Twitter yang menunjukkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan telah menganggarkan Rp 3,1 miliar hanya untuk pejabat. Nilai yang cukup fantastis tersebut hanya untuk bermain golf.
Laporan tersebut tak luput dari sorotan netizen di media sosial. Hal ini menjadi perbincangan panas. Pasalnya, laporan tersebut bersamaan dengan kisruhnya aturan Jaminan Hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Aksi Viral Indra Kenz Beli Barang Mewah Bikin Melongo, Jadi Tersangka!
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Viral Anggaran Golf di Media Sosial
Berita yang beredar cukup membuat banyak netizen bertanya-tanya. Akhirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara untuk menanggapi kabar viral tersebut.
Dari pihaknya menjelaskan bahwa jaminan keanggotaan golf tersebut adalah aset lama. Asal dari peralihan PT ASTEK atau Persero dan PT Jamsostek.
Nilai tersebut merupakan perolehan dari kompensasinya kekurangan lunas investasi reksadana tahun 2004. Selain itu, menjadi transaksi keuangan saat periode tahun 1991 hingga 1992.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa jaminan keanggotaan golf ini tercatat sebagai aset badannya BPJS dan bukanlah termasuk bagian dalam asetnya Dana Jaminan Sosial.
Baik program JK, JKK, JHT, JP, JKP, dan lainnya. Sehingga tidak memiliki dampak pada kemanfaatan peserta soal pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
Asosiasi Buruh Pekerja Indonesia awalnya meminta BPJS untuk membuka informasi dana yang sudah dikelola. Terutama terkait anggaran membership golf dari anggota BP Jamsostek.
Rincian anggaran yang sempat viral tersebut tercatat dalam laporan dana BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Mirah Sumirat selaku Presiden Aspek Indonesia mengatakan bahwa transparansi dari BPJS tersebut adalah sangat penting.
Terlebih dengan adanya keraguan masyarakat atas profesionalisme pengelolaan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Mobil Terparkir di Ruang Tamu, Warga Tasikmalaya Ungkap Rahasianya
Ia juga meminta para Dewan pengawas dan Direksi untuk tidak sembarangan dalam pengelolaan dana golf tersebut. Karena dana yang ada sekitar Rp 540 triliun.
Mirah menegaskan dan melarang menggunakan dana milik pekerjanya untuk membiayai beragam fasilitas kemewahan para pejabat.
Terlebih fasilitas kemewahan yang tidak ada hubungannya maupun tak bermanfaat bagi pengembangan dana milik pekerja yang kini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelidikan Dugaan Korupsi
Bahkan hingga saat ini publik masih banyak yang mempertanyakan tentang kelanjutan kasus viral dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pada tanggal 18 Januari 2021 penyidik Kejaksaan Agung sudah geledah Kantor Pusatnya BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan masalah korupsi yang menurut dugaan terjadi pada investasi.
Kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Semua berdasarkan surat perintah penyidikan.
Baca Juga: Pengelolaan Bank Sampah di Kota Banjar Belum Maksimal
Ada dugaan perkiraan potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara tersebut. Mirah juga mengkritisi minimnya peran dari kinerja Dewan Pengawas.
Terutama tidak ada sikap tegas atau tidak sensitif terhadap polemik JHT yang sangat merugikan pekerja.
Viral anggaran golf tersebut membuka kecurigaan publik. Sehingga masih menjadi trending topik. (R10/HR-Online)